Advertorial
Dinas KUKM Perindag Percepat Kemandirian PPU dalam Pelayanan Tera

Kaltimtoday.co, Penajam - Selama bertahun-tahun, kewenangan melakukan tera—pengujian dan pengesahan alat ukur seperti timbangan—tidak dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan kalibrasi timbangan harus mengandalkan jasa dari luar daerah, terutama Balikpapan.
Kondisi itu mulai berubah sejak tahun 2024, ketika Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, memutuskan membenahi sistem dari hulu.
"Saya masuk KUKM Perindag itu tahun 2024 kita belum punya kewenangan tera. Tahun 2024 itu kita belum bisa lakukan tera, baik kewenangan maupun kapasitas, kita selalu minta Balikpapan yang melakukan," ujar Margono.
Ketiadaan kewenangan itu tak hanya membuat proses tera menjadi tidak efisien, tetapi juga memperlihatkan ketertinggalan dalam aspek teknis pengawasan perdagangan.
Margono mengaku heran saat pertama kali menjabat dan menemukan bahwa sebuah kabupaten yang telah lama berdiri, bahkan berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), belum mampu menyelenggarakan layanan tera sendiri.
"Nah ketika saya masuk, saya identifikasi kenapa kabupaten setua ini kok belum bisa melakukan tera, apalagi dengan hadirnya IKN," ucapnya.
Ketiadaan lembaga tera lokal membuat Pemda PPU kehilangan kendali dalam aspek yang sangat mendasar: keakuratan takaran dan ukuran dalam transaksi perdagangan. Hal ini berdampak langsung pada perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam kegiatan niaga.
Menjawab tantangan tersebut, Margono memulai langkah konkret. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di internal dinas disusun ulang, dan peralatan untuk tera disiapkan dari nol. Menurutnya, ini bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi fondasi agar PPU bisa berdiri di atas kakinya sendiri dalam pengawasan metrologi legal.
"Nah, kemarin kita sudah selesaikan SOTK, kemudian peralatan sudah kita siapkan dan lengkapi," ujarnya.
Meski perangkat dan organisasi telah siap, Margono mengakui bahwa kewenangan resmi tetap belum dapat dilaksanakan penuh karena status penera (petugas tera) belum terlegitimasi secara struktural. Namun, ia menemukan celah dalam regulasi yang membuka peluang percepatan.
"Intinya, pada akhirnya kewenangan belum punya. Setelah saya cek di regulasi, calon penera itu sudah bisa jadi pejabat berwenang," tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Dinas KUKM Perindag Gencar Awasi Perdagangan, Masyarakat Diminta Lebih Peduli
- Kaltim Jadi Provinsi di Kalimantan yang Paling Kompetitif Digital, Tempati Peringkat 8 Nasional EV-DCI 2025
- Daya Rusak Tambang Adalah Penjajahan Gaya Modern
- Pemkot Balikpapan Dukung PHRI Kembangkan Event Wisata Tematik dan Lindungi Pekerja Pariwisata
- 35 Ribu Pekerja Rentan di Bontang Terlindungi Program Jamsostek, Komitmen Menuju Cakupan 100% pada 2027