PPU

Dinsos PPU Harap Ada Rumah Penampungan untuk ODGJ

Kaltim Today
21 Januari 2021 20:00
Dinsos PPU Harap Ada Rumah Penampungan untuk ODGJ
Kepala bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sarnah.

Kaltimtoday.co, Penajam – Bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial Dinas Sosial (Dinsos) Penajam Paser Utara (PPU) mengharapkan adanya pembangunan rumah penampungan, guna memaksimalkan penanganan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPU Sarnah mengatakan, selama ini Dinsos PPU bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki fasilitas seperti kerangkeng untuk mengantisipasi adanya perlawanan fisik dari pasien ODGJ.

“Selama ini kami bekerja sama dengan satpol PP yang punya kerangkeng, sekaligus menampung pasien sebelum diantar untuk rehabilitasi,” kata Sarnah saat ditemui di ruangannya, Kamis (21/1/2021).

Adanya rumah penampungan akan membantu Dinsos PPU dalam penanganan ODGJ. Rumah penampungan tersebut dapat berfungsi untuk singgah pasien sebelum direhabilitasi, juga berfungsi untuk menampung pasien yang sudah sadar, sebelum diantar kepada keluarga atau dikirim ke daerah asal pasien.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Jadi pasien yang sudah sembuh itu kami pulangkan ke keluarganya atau daerah asal, jika ada rumah penampungan bisa jadi tempat sementara sebelum dipulangkan,” ujarnya.

Penanganan pasien ODGJ di PPU bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Samarinda dan Panti Sosial bina Laras (PSBL) Budi Luhur Banjarbaru. RSJD Atma Husada melayani rehabilitasi dan menampung pasien gangguan jiwa dari PPU. PSBL Budi Luhur melayani rehabilitasi beserta pelatihan seperti menjahit, salon dan bengkel.

“Kami bekerja sama dengan Pemprov lewat RSJD Atma Husada, juga yayasan Budi Luhur di Banjarbaru, di sana dapat banyak pelatihan,” lanjutnya.

Namun, PSBL Budi Luhur akan melakukan rehabilitasi selama tiga bulan saja karena pandemi Covid-19, dimana sebelumnya bisa dilakukan selama delapan bulan. Hal tersebut akan berlaku pada tahun ini yang rencananya pihak PSBL Budi Luhur akan melakukan sosialisasi di kantor dinas Bupati pada Kamis (28/1/2021).

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]


Related Posts


Berita Lainnya