Balikpapan

Dipecat PKS, Sukri Wahid-Amin Hidayat Ajukan Keberatan ke Mahkamah Partai

Kaltim Today
24 November 2021 09:12
Dipecat PKS, Sukri Wahid-Amin Hidayat Ajukan Keberatan ke Mahkamah Partai
Anggota DPRD Balikpapan, Amin Hidayat.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dua anggota DPRD Balikpapan Sukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikkan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu dilakukan berdasarkan Sidang Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP).

Keduanya diberhentikan lantaran dianggap melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik partai dalam kategori berat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS.

Namun Sukri Wahid dan Amin Hidayat menolak keputusan tersebut. Keduanya menyatakan banding ke Mahkamah Partai. Mereka menggangap keputusan MPDP memberhentikan mereka sebagai anggota partai, bukanlah keputusan final.

“Sidang ini adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai. Mahkamah Partai ini ada di Jakarta, selama belum di Jakarta saya menganggap belum final,” ujar Sukri Wahid saat konfrensi pers, disadur dari Suara.com--Jaringan Kaltimtoday.co Selasa (23/11/2021)

Sukri menuturkan dalam salinan putusan sidang MPDP yang telah diterimanya partai diminta menindaklanjuti untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena telah diberhentikan atau keanggotaanya telah dicabut.

Anggota DPRD Balikpapan, Amin Hidayat.
Anggota DPRD Balikpapan, Amin Hidayat.

“Saya dianggap tidak menjalankan amanat yang ditugaskan partai. Poin pentingnya memberhentikan saya dan Pak Amin Hidayat dari keanggotaan PKS dan menarik kartu anggota dan ketiga meminta struktur melakukan PAW kami di DPRD Balikpapan,” sambungnya.

Amin Hidayat juga memberikan tanggapan. Ia menuturkan, menerima surat putusan sidang MPDP tersebut pada Sabtu dan diantar langsung ke rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita. Sehingga ia mengaku kaget menerima surat tersebut.

“Jadi keputusannya sudah keluar kemarin. Bahkan diantarnya itu sampai jam 11 malam ke rumah saya. Saya sampai kaget, nggak ada waktu lain kah mengantarkan surat ini."

“Setelah saya baca memang hasilnya seperti yang disampaikan Pak Sukri tadi. Jadi kami diberikan keputusan diberhentikkan dan dicabut keanggotan dari PKS,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan Sonhaji membenarkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat telah diberhentikan dari keanggotaan melalui Sidang Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) PKS.

“Saya belum terima salinannya. Tapi keputusan final dua anggota dari PKS ini yang internal kita ada melakukan kesalahan,” katanya.

Hanya saja mantan anggota DPRD Kota Balikpapan ini belum menerima salinan putusannya.

“Tapi rinciannya kesalahannya seperti apa saya mohon maaf belum terima salinan keputusan saja,” katanya

Ia mempersilahkan keduanya mengajukan keberatan dengan keputusan partai melalui Mahkamah Partai.

“Kalau keberatan itu hak beliau. Ada mekanismenya di internal partai untuk mengakukan keberatan,” jelasnya.

Namun ia memastikan, untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi kader yang telah dipecat ada mekanismenya.

“Kalau di pecat dari anggota dewan ada mekanisme PAW,” tandasnya.

[TOS]



Berita Lainnya