Kutim
Gerakan Kutim Bermasker, 23 Ribu Masker Dibagikan ke Masyarakat
Kaltimtoday.co, Sangatta - Langkah serius dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan Polres Kutai Timur (Kutim), institusi bhayangkara itu meluncurkan program "Gerakan Kutim Bermasker" yang digelar di Bundaran Patung Singa, Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara.
Dalam Gerakan Kutim Bermasker juga dilakukan pembagian masker ke masyarakat sebanyak 23 ribu buah yang tersebar di 18 kecamatan.
“Deklarasi ini dilakukan secara serentak di Polksek-polsek dan dilanjutkan dengan pembagian masker ke masyarakat,” terang Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Kamis (10/9/2020).
Selain membagikan masker, Polres Kutim juga melibatkan para pasangan calon (Paslon) yang akan maju di Pilkada Kutim 2020. Menurut Indras dengan melibatkan para paslon dalam Gerakan Kutim Bermasker itu, para paslon akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat seperti simpatisan, tim sukses hingga pendukungnya agar menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kegiatan yang dilakukan ini mulai dari upaya preventif hingga persuasif, dengan memberikan imbauan-imbauan humanis dan terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penggunaan masker saat ini,’’ katanya.
Menurut Indras, penggunaan masker sudah harus menjadi gaya hidup, menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19. Dia berharap, dengan langkah yang masif ini masyarakat akan semakin sadar tentang pentingnya menjaga kesehatan.
Gerakan Kutim Bermasker ini, sambung Indras, agar terus dilakukan dengan jangkauan yang lebih luas lagi. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama pemerintah bahu membahu memutus mata rantai Covid 19.
Dia yakin jika seluruh masyarakat menjalankan protokol kesehatan dimanapun berada virus Corona yang menakutkan itu bisa dicegah.
“Kuncinya adalah kita bersinergi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan di mana pun kita berada,’’ tutur dia.
Dalam gerakan ini, Polres Kutim juga menyosialisasikan soal sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sanksi berupa sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
“Mulai hari ini akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum, sanksinya akan diberlakukan sanksi sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum lainnya,” pungkasnya.
[EI | RWT]