Daerah

Disdikbud Kukar Mulai Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pengembalian Honor Fiktif Rp 9,5 Miliar Diberi Waktu 60 Hari

Supri Yadha — Kaltim Today 01 Juli 2026 19:31
Disdikbud Kukar Mulai Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pengembalian Honor Fiktif Rp 9,5 Miliar Diberi Waktu 60 Hari
Kantor Disdikbud Kukar. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) memasuki tahap tindak lanjut. Di tengah proses audit Inspektorat, sebagian penerima pembayaran honorarium telah mulai mengembalikan dana ke kas daerah, meski nilainya masih jauh dari total temuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap adanya pola transaksi yang tidak lazim. Salah satu penerima tercatat menerima pembayaran honorarium hingga sekitar 900 kali transaksi dalam satu tahun anggaran, dengan akumulasi nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Temuan tersebut menjadi sorotan setelah LHP BPK diterbitkan pada pertengahan Juni 2026. Saat ini, Inspektorat Kukar tengah menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui proses pemeriksaan lanjutan dan pemulihan kerugian daerah.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan, pihaknya langsung melakukan konsolidasi internal setelah menerima LHP BPK melalui Inspektorat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. 

"Sebagai OPD yang menjadi auditi, kami langsung melakukan rapat internal dan konsolidasi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK melalui Inspektorat," kata Heriansyah.

Ia membenarkan sebagian pihak telah menyetorkan pengembalian dana ke kas daerah. Namun, proses tersebut masih berlangsung karena BPK memberikan waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. 

"Ada sebagian yang sudah melakukan pengembalian. Tetapi ini masih berproses," sambungnya.

Heriansyah menjelaskan, objek pemeriksaan BPK merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, sedangkan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sekitar lima bulan terakhir.

Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh proses administrasi penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah LHP disampaikan, ada masa pemulihan yang diberikan BPK untuk menyelesaikan tindak lanjut. Kami mengikuti seluruh mekanisme itu," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menilai, proses pengembalian dana seharusnya dapat dilakukan tanpa kendala berarti. Menurutnya, identitas penerima beserta nomor rekening tujuan telah tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.

"Yang menerima sudah jelas, nama dan nomor rekeningnya juga sudah ada. Menurut saya ini bukan sesuatu yang terlalu sulit. Tinggal ada komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut," tuturnya.

Aulia menambahkan, Inspektorat saat ini bekerja sesuai prosedur tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk menelusuri aliran dana berdasarkan rekening penerima sebelum dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

Ia menilai temuan tersebut merupakan bentuk manipulasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Ini pure fraud. Orang yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Temuan BPK itu melibatkan 71 penerima yang berasal dari satu kode rekening pembayaran honorarium non-ASN. Sebagai langkah pencegahan, Pemkab telah menerapkan sistem SP2D Online untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan dan meminimalkan potensi penyimpangan serupa pada masa mendatang.

[RWT] 



Berita Lainnya