Daerah

Usai Geledah Disdikbud Kukar, Kejati Dalami Ribuan Transaksi TPP Guru

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 08 Juli 2026 20:35
Usai Geledah Disdikbud Kukar, Kejati Dalami Ribuan Transaksi TPP Guru
Tim Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan pada Kantor Disdikbud Kukar. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyidikan perkara tersebut ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (6/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Perkaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti," ujar Danang.

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN yang diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2025.

Menurut Danang, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan ribuan transaksi sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan bentuk pelanggaran maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Transaksinya mencapai ribuan. Sementara ini kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Danang menambahkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Dugaan penyimpangan tersebut diketahui turut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang akan menjadi salah satu bahan pendalaman dalam proses penyidikan.

Hingga kini Kejati Kaltim belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

[RWT] 



Berita Lainnya