Daerah

Kantor Disdikbud Digeledah Kejati Kaltim, Bupati Kukar Minta Waktu Selesaikan Rekomendasi BPK

Supri Yadha — Kaltim Today 07 Juli 2026 17:22
Kantor Disdikbud Digeledah Kejati Kaltim, Bupati Kukar Minta Waktu Selesaikan Rekomendasi BPK
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mulai direspons Pemerintah Kabupaten Kukar. 

Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat penegak hukum, sembari meminta penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran 2025 tetap diberikan sesuai mekanisme.

Aulia mengaku baru menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Senin (6/7/2026). 

"Ya memang sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan dilakukan oleh Kejati Kaltim di kantor Disdikbud," kata Aulia, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses penyidikan dan memilih menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, karena seluruh proses penanganan perkara kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Tentunya kami sebagai aparatur pemerintah itu mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum dan karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum. Ya kita serahkan sepenuhnya, tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung segala upaya-upaya itu," sambungnya. 

Di sisi lain, Aulia berharap tindak lanjut rekomendasi BPK untuk Tahun Anggaran 2025 tetap berjalan sesuai ketentuan. Pemkab Kukar masih meminta kesempatan menyelesaikan proses pengembalian dalam waktu 60 hari sebelum diambil langkah berikutnya.

"Sekali lagi untuk yang tahun 2025 kami masih meminta bahwa berikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian,” harap Aulia.

"Kalau seandainya dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada atau ujungnya sampai di mana, barulah kami mengambil langkah-langkah," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Aulia, giat yang dilakukan Kejati Kaltim itu mulai periode 2020 hingga 2025. 

Namun, kewenangan Pemkab Kukar saat ini hanya berkaitan dengan penyelesaian rekomendasi BPK pada Tahun Anggaran 2025.

“Kami juga belum terlalu mengetahui apa yang terjadi di tahun 2024 ke bawah dan nanti segera kami minta pelaporan dari Kepala dinas Pendidikan untuk yang lebih detail lagi,” pungkas Aulia.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur menggeledah Kantor Disdikbud Kukar dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020–2025. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, Kejati Kaltim masih mendalami perkara tersebut.

[RWT]



Berita Lainnya