Daerah
Kejari Kukar Dampingi Penggeledahan Disdikbud, Jaksa Sita Dokumen LPJ dan 8 Handphone
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pengusutan dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) terus berkembang.
Di balik penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, terungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Ali Mustofa mengatakan, Kejari Kukar turut memberikan pengamanan dan asistensi selama tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Kejati Kaltim. Kemarin, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.
"Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga sekitar pukul 20.00 Wita," kata Mustofa, Selasa (7/7/2026).
Selama proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta delapan unit handphone," tuturnya.
Menurut Mustofa, pihaknya tidak ikut menangani substansi perkara maupun menentukan ruang lingkup penyidikan. Seluruh informasi mengenai objek penyidikan, termasuk tahun anggaran yang diperiksa, berada di bawah kewenangan penyidik Kejati Kaltim.
"Terkait perkara yang ditangani, termasuk tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan, itu merupakan kewenangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka yang lebih memahami substansi penyidikannya," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan setelah proses perhitungan selesai dilakukan.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan," bebernya.
Ia juga membenarkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp9,5 miliar turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Temuan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
"Terkait temuan BPK tahun 2025 senilai sekitar Rp9,5 miliar yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk ramai dibahas di media sosial, itu juga sedang didalami oleh tim penyidik," tuturnya.
Meski demikian, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai cakupan penyidikan karena seluruh kewenangan berada di tangan Kejati Kaltim.
"Untuk memastikan tahun anggaran mana saja yang masuk dalam penyidikan, menjadi kewenangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," imbuhnya.
Diketahui, Kejati Kaltim tengah menyidik dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di Disdikbud Kukar yang diduga terjadi dalam rentang Tahun Anggaran 2020–2025. Penyidik sebelumnya telah menggeledah Kantor Disdikbud Kukar dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
[RWT]
Related Posts
- Hasil Seleksi SPMB Dikeluhkan Orang Tua, Disdikbud Kukar Kaji Ulang Jalur Prestasi
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









