Samarinda
Disiplinkan Warga, DLH Samarinda Harap Perda Pengelolaan Sampah Lekas Disahkan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini peraturan terbaru tersebut sedang digodok bersama Anggota DPRD.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani berharap agar Perda tersebut dapat lekas disahkan. Hal tersebut dimaksudkan untuk cepat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih ngotot membuang sampah diluar aturan yang sudah ditetapkan.
“Sebenarnya bukan bermaksud pengen cepat-cepat menghukum warga. Tapi Perda ini salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih abai,” tegas perempuan yang akrap disapa Yama ini.
Dalam perda yang sedang dibahas ini, Yama menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar lebih tegas. Pasalnya pihaknya berencana untuk memberlakukan sanksi administratif bagi warga Samarinda yang masih membuang sampah sembarangan.
“Nanti kami siapkan tim juga untuk berpatroli. Kalau kedapatan, langsung ditahan KTP nya, lalu silahkan ambil di Kantor DLH Samarinda. Nanti disana akan kami beri pemahaman,” lanjutnya.
Selama ini pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 biasanya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Tambang Ilegal di KRUS, Kuasa Hukum: Salah Satunya Alami Gangguan Kecemasan
- UMKT Dapat Kuota Gratispol Sebesar 2.205 Orang, Mahasiswa Bebas UKT
- Pemprov Kaltim Usulkan Kenaikan Kontribusi CSR Tambang Jadi Rp10.000 per Ton Batu Bara
- Puteri Indonesia Pendidikan 2025, Rinanda Aprilia, Soroti Akses Pendidikan Tidak Merata di Indonesia
- Ribuan Warga Meriahkan Pawai Pembangunan Kukar HUT ke-80 RI di Taman Kota Raja