Samarinda
Disiplinkan Warga, DLH Samarinda Harap Perda Pengelolaan Sampah Lekas Disahkan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini peraturan terbaru tersebut sedang digodok bersama Anggota DPRD.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani berharap agar Perda tersebut dapat lekas disahkan. Hal tersebut dimaksudkan untuk cepat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih ngotot membuang sampah diluar aturan yang sudah ditetapkan.
“Sebenarnya bukan bermaksud pengen cepat-cepat menghukum warga. Tapi Perda ini salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih abai,” tegas perempuan yang akrap disapa Yama ini.
Dalam perda yang sedang dibahas ini, Yama menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar lebih tegas. Pasalnya pihaknya berencana untuk memberlakukan sanksi administratif bagi warga Samarinda yang masih membuang sampah sembarangan.
“Nanti kami siapkan tim juga untuk berpatroli. Kalau kedapatan, langsung ditahan KTP nya, lalu silahkan ambil di Kantor DLH Samarinda. Nanti disana akan kami beri pemahaman,” lanjutnya.
Selama ini pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 biasanya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- PLN Dukung Program GENTING, Samarinda Perkuat Langkah Cegah Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
- Pelaku Usaha Harap BNN Tidak Larang Vape, Minta Pengawasan Liquid Diperketat
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Senin, 13 Oktober 2025
- Dari Pekarangan ke Piring: B2SA Jadi Langkah Kaltim Lawan Stunting dengan Pangan Lokal
- Sentuhan AI di Tangan Pelajar SMAN 10 Samarinda, Rancang Galeri Digital Batik Kalimantan