Samarinda
Disiplinkan Warga, DLH Samarinda Harap Perda Pengelolaan Sampah Lekas Disahkan
                    Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini peraturan terbaru tersebut sedang digodok bersama Anggota DPRD.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani berharap agar Perda tersebut dapat lekas disahkan. Hal tersebut dimaksudkan untuk cepat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih ngotot membuang sampah diluar aturan yang sudah ditetapkan.
“Sebenarnya bukan bermaksud pengen cepat-cepat menghukum warga. Tapi Perda ini salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih abai,” tegas perempuan yang akrap disapa Yama ini.
Dalam perda yang sedang dibahas ini, Yama menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar lebih tegas. Pasalnya pihaknya berencana untuk memberlakukan sanksi administratif bagi warga Samarinda yang masih membuang sampah sembarangan.
“Nanti kami siapkan tim juga untuk berpatroli. Kalau kedapatan, langsung ditahan KTP nya, lalu silahkan ambil di Kantor DLH Samarinda. Nanti disana akan kami beri pemahaman,” lanjutnya.
Selama ini pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 biasanya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Kritik Keras Dana Nganggur, Menkeu Purbaya Minta Maaf ke KL/Pemda: Tapi yang Benar Lah Habiskan Tuh Duit!
 - Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 4 November 2025
 - Inspektorat Kaltim Beberkan Temuan Soal Disiplin ASN: Dari Telat Datang hingga Tak Pernah Tampak di Kantor
 - Hati-Hati, Jalan Slamet Riyadi Ditutup Malam Ini! Simak Jalur Alternatifnya
 - Penyelidikan Kasus Briptu AP Berlanjut, Dugaan Judi Online Muncul ke Permukaan
 









