Kaltim

DLH Kaltim Gelar Pembahasan Tim Validasi KLHS Perubahan RPJMD PPU 2018-2023

Kaltim Today
22 Juli 2021 07:21
DLH Kaltim Gelar Pembahasan Tim Validasi KLHS Perubahan RPJMD PPU 2018-2023
Tangkapan layar dari aplikasi zoom peserta yang menyaksikan egiatan Validasi KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara 2018-2023.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim EA Rafiddin Rizal menghadiri kegiatan Validasi KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2018-2023. Acara tersebut diselenggarakan secara daring maupun luring.

Rafiddin Rizal mengatakan, Validasi KLHS Perubahan RPJMD PPU 2018-2023 merupakan tindak lanjut permohonan dari Plt Sekrertaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 050.31/20.81/Ekofrasda-Bapelitbang pada 2 Juni 2021 perihal Permohonan Pra Validasi KLHS Perubahan RPJMD.

Dia melanjutkan, dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi SPARKLING DLH Kaltim pada pada 28 Juni 2021, dan telah ditetapkan jadwal pembahasan validasi pada 7 Juli 2021.

Kegiatan tersebut didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajianlingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

KLHS-RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Jadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

Tangkapan layar dari aplikasi zoom peserta yang menyaksikan egiatan Validasi KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara 2018-2023.
Tangkapan layar dari aplikasi zoom peserta yang menyaksikan egiatan Validasi KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara 2018-2023.

"Dibuat dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," kata pria yang akrab disapa Rizal itu, lewat siaran pers DLH Kaltim.

Selanjtunya Rizal menjelaskan, dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 46 Tahun 2016, dan PermenLHK No.P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2017.

Diketahui, kegiatan ini difasilitasi Sekretariat Validasi DLH Kaltim. Di acara tersebut hadir Tim Validasi KLHS RPJMD tingkat kabupaten/kota se-Kaltim, yang terdiri dari perwakilan beberapa instansi dan akademisi atau perguruan tinggi di Samarinda.

Tak ketinggalan, perwakilan Tim Pokja KLHS RPJMD PPU, yang didampingi Tenaga Ahli KLHS Perubahan RPJMD.

[MA | TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya