Samarinda
DLH Samarinda, Ini yang Harus Dipahami Masyarakat Saat Buang Sampah di TPS
Kaltimtoday.co, Samarinda - Membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) memang merupakan langkah yang tepat. Namun, tentunya ada sejumlah hal yang harus diperhatikan ketika membuang sampah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengingatkan warga Kota Tepian yang membuang sampah di TPS agar memperhatikan betul waktu pembuangan sampah.
“Karena kami sudah sepakati membuang sampah itu pada pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA. Itu juga sudah ada aturannya di Perda Nomor 2 Tahun 2011,” kata Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.
Lalu, dimensi dan volume sampah juga harus diperhatikan. Misalnya sampah berdimensi besar, harus langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga tidak dibiarkan menumpuk di TPS.
Karena, ujar perempuan yang akrap disapa Yama ini, membuang sampah dengan ukuran besar ke TPS akan membuat TPS lekas penuh.
“Nanti yang lainnya (warga) bingung mau buang dimana. Karena TPS sudah penuh. Akhirnya sampah berserakan di luar TPS,” tuturnya lagi.
Pemberlakuan waktu untuk membuang sampah, yang dipusatkan pada malam hari memang bertujuan untuk mengurangi potensi penumpukan sampah di TPS saat siang hari. Karena menurut Yama, sebagian besar masyarakat Samarinda beraktifitas saat siang hari.
“Kalau siang banyak sampah bertumpuk, aktivitas kami juga terasa nggak nyaman ya. Karena sampah ini kan mengeluarkan bau,” tandasnya.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Pawai Pembangunan Ditiadakan, DPRD Samarinda Dorong Agenda Ekonomi Rakyat
- Anomali Dataran Tinggi Krayan, Beras Organik, dan Peran Penting Taman Nasional
- Antisipasi ISPA dan Heat Stroke, Pawai HUT RI di Kukar Resmi Dibatalkan
- BPBD Kaltim Catat 329 Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan, Terbanyak di Paser, Kubar, dan Samarinda
- DPRD Kaltim Bentuk Pansus Mineral Bukan Logam dan Batuan, Evaluasi Perizinan Lambat hingga Potensi PAD









