Advertorial
DPK Kaltim Ajak Masyarakat Manfaatkan dan Donasikan Koleksi Sejarah ke Ruang Deposit Perpustakaan

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ruang deposit perpustakaan khusus yang mereka miliki. Ruangan ini menyimpan ratusan naskah kuno dan koran tempo dulu yang menjadi pusat informasi sejarah masyarakat Kaltim.
Plt. Kepala Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama DPK Kaltim, Patimah Irny, mengatakan bahwa ruang deposit ini terbuka untuk umum dan bisa menjadi sumber referensi bagi masyarakat yang memerlukan dokumen sejarah.
“Kami selalu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini, sekaligus mendonasikan terbitan yang layak disimpan. Dengan begitu, kita bersama-sama menjaga warisan sejarah,” ujar Patimah, Senin (02/12/2024).
Patimah menjelaskan bahwa koleksi di ruang deposit mencakup berbagai jenis terbitan berkala seperti koran lokal, majalah, buletin, dan jurnal. Dokumen-dokumen ini memiliki nilai sejarah yang signifikan dan harus diarsipkan dengan baik.
“Koleksi-koleksi ini menyimpan banyak memori sejarah yang penting untuk dipertahankan bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Dalam upaya memperkaya koleksi sejarah, Patimah mengimbau masyarakat Kaltim untuk menyumbangkan dokumen berharga seperti koran lama, buku, dan naskah kuno yang memiliki nilai sejarah.
“Masyarakat yang memiliki dokumen-dokumen seperti koran pengeluaran lama atau naskah kuno dapat langsung menghibahkannya ke kami. Dengan begitu, kita dapat melestarikan sejarah bersama-sama,” tutupnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin Resmi Dilantik Gubernur Kaltim Jadi Bupati-Wakil Bupati Kukar Pagi Ini
- Kutai Barat Jadi Lokasi Perdana Penyerahan Gratispol Umroh dan Bantuan Religi di Kaltim
- 1.158 Lulusan Unmul Siap Berkontribusi untuk Bangsa dan Daerah
- Pemprov Kaltim Targetkan 85 Ribu Mahasiswa Jadi Penerima Program Gratispol pada 2026
- PT Kencana Wilsa Klarifikasi Laporan JATAM ke Kejati Kaltim Terkait IUP Habis dan Kewajiban Reklamasi