Advertorial
DPK Kaltim Ajak Masyarakat Manfaatkan dan Donasikan Koleksi Sejarah ke Ruang Deposit Perpustakaan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ruang deposit perpustakaan khusus yang mereka miliki. Ruangan ini menyimpan ratusan naskah kuno dan koran tempo dulu yang menjadi pusat informasi sejarah masyarakat Kaltim.
Plt. Kepala Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama DPK Kaltim, Patimah Irny, mengatakan bahwa ruang deposit ini terbuka untuk umum dan bisa menjadi sumber referensi bagi masyarakat yang memerlukan dokumen sejarah.
“Kami selalu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini, sekaligus mendonasikan terbitan yang layak disimpan. Dengan begitu, kita bersama-sama menjaga warisan sejarah,” ujar Patimah, Senin (02/12/2024).
Patimah menjelaskan bahwa koleksi di ruang deposit mencakup berbagai jenis terbitan berkala seperti koran lokal, majalah, buletin, dan jurnal. Dokumen-dokumen ini memiliki nilai sejarah yang signifikan dan harus diarsipkan dengan baik.
“Koleksi-koleksi ini menyimpan banyak memori sejarah yang penting untuk dipertahankan bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Dalam upaya memperkaya koleksi sejarah, Patimah mengimbau masyarakat Kaltim untuk menyumbangkan dokumen berharga seperti koran lama, buku, dan naskah kuno yang memiliki nilai sejarah.
“Masyarakat yang memiliki dokumen-dokumen seperti koran pengeluaran lama atau naskah kuno dapat langsung menghibahkannya ke kami. Dengan begitu, kita dapat melestarikan sejarah bersama-sama,” tutupnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional