DPMD KUKAR
DPMD Kukar Siapkan Sinergi Enam OPD untuk Jalankan Posyandu Sesuai Permendagri
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap mengoordinasikan pelaksanaan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan terbaru ini menyatukan fungsi Posyandu dalam enam bidang utama: pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, sosial, pekerjaan umum (PU), serta kegiatan interaktif pendidikan umum. Untuk menjalankannya, sedikitnya enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar akan dilibatkan.
“Kalau DPMD disebut dalam regulasi sebagai pembina kelembagaan, maka OPD teknis terkait yang akan membina para kader sesuai bidangnya,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Ia menjelaskan bahwa kader Posyandu yang menangani bidang-bidang SPM akan dibina oleh OPD masing-masing. Misalnya, Dinas Kesehatan akan menangani kader untuk layanan kesehatan, sedangkan Dinas Pendidikan membina kader di bidang edukasi.
Koordinasi lintas sektor ini akan dikawal langsung oleh DPMD Kukar.
“Satu OPD tidak bisa jalan sendiri. Jadi kami di DPMD yang akan mengoordinasikan supaya semua sektor bergerak bersama,” katanya.
Dengan pendekatan ini, Posyandu di Kukar tidak hanya fokus pada pelayanan dasar balita dan ibu hamil, tapi juga diperluas agar mencakup pelayanan sosial, lingkungan, hingga pendidikan masyarakat.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Salurkan Fasilitas Baru untuk Posyandu, DPMD Kukar Siap Distribusikan ke Desa
- Bupati Berau Ingatkan Pemberian PMT Bergizi Harus Dibantu dengan Edukasi Gizi di Posyandu
- Gamalis Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Kesehatan Anak di Berau
- Pemda Berau Perkuat Fungsi Posyandu Lewat Enam Standar Pelayanan Minimal
- DPMD Kukar Dorong Penguatan Peran Posyandu untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa









