Advertorial
DPMPTSP Kaltim Pastikan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Sampai ke Masyarakat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus melakukan sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko untuk masyarakat. Kali ini, sosialisasi tersebut berhasil terlaksana pada awal Agustus 2023 lalu.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa, sosialisasi ini penting sebagai edukasi. Khususnya bagi pelaku usaha.
"Adanya perizinan yang semuanya mengacu pada sistem tunggal perizinan yaitu OSS RBA, maka pengetahuan pelaku usaha soal standar usaha, produk, dan pengawasan terhadap kegiatan berusaha berbasis risiko jadi sangat penting," ungkap Puguh.
Dalam hal ini, ujar Puguh, sinergitas DPMPTSP Kaltim sebagai koordinator dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hadir untuk bisa menyamakan persepsi. Diharapkan, para pelaku usaha dan masyarakat bisa memiliki pengetahuan yang memadai terkait implementasi pengawasan perizinan.
"Sehingga memiliki kapasitas dalam memahami standar produk dan perizinan. Termasuk mekanisme pengawasan atas kepatuhan yang dipersyaratkan," ujarnya lagi.
Menurut Puguh, sosialisasi ini menjadi penting sebagai langkah awal untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha. Sehingga, output bahwa investasi benar-benar memberikan dampak yang positif dan menimbulkan kesejahteraan juga bisa dirasakan langsung oleh semua masyarakat Kaltim.
Sejak awal, DPMPTSP Kaltim terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satu cara untuk memaksimalkannya adalah dengan menggelar sosialisasi tersebut.
Sosialisasi itu juga dilakukan di berbagai daerah di Kaltim. Sehingga, informasi terkait pengawasan perizinan bisa menyebar secara merata di seluruh Kaltim.
[ADV DPMPTSP KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tolak UU KUHAP Disahkan, Akademisi: UU Ini ‘Hukum Anti-Kritik’ Ancam Kebebasan Akademik dan Kriminalisasi Peneliti
- Gratispol Tetap Berlanjut di 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun
- Penangkapan Kembali Misran Toni Tuai Pertanyaan, Keluarga Bingung Soal Status Hukum
- TKA Kembali Diterapkan Mulai 2025, Hetifah: Banyak Kepala Sekolah Masih Butuh Pemahaman
- Wagub Seno Aji Janji Mahasiswa Tak Perlu Talangi UKT Duluan Sebelum Pencairan Gratispol 2026







