Advertorial

DPMPTSP Kaltim Pastikan Terus Berikan Kemudahan untuk Pelaku Usaha Urus Izin

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 01 September 2023 20:09
DPMPTSP Kaltim Pastikan Terus Berikan Kemudahan untuk Pelaku Usaha Urus Izin
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim pastikan akan terus memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang hendak mengurus izin usaha.  

Pengurusan izin usaha itu dilakukan lewat aplikasi E-PTSP. Pelayanan yang dilakukan secara daring ini sudah dihadirkan DPMPTSP Kaltim sejak beberapa waktu lalu. Akhirnya, masyarakat lebih dipermudah untuk layanan. 

"E-PTSP ini memudahkan masyarakat untuk mengakses penerbitan izin kewenangan dari gubernur," ungkap Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto. 

Diketahui, E-PTSP memiliki sejumlah fitur yang memudahkan dan terkonfigurasi dalam satu layanan. Terdiri atas tanda tangan elektronik, penambahan layanan baru, persyaratan, hingga output cetakan. 

Selain itu, ada kemudahan dan konfigurasi SOP, verifikasi, dan persetujuan berjenjang. Bahkan terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan fleksibilitas reporting dan arsip digital. 

Walhasil, pengguna yang hendak mengajukan permohonan perizinan di kabupaten dan kota dengan provinsi cukup hanya dengan mengakses E-PTSP. Sehingga, untuk mengurus izin itu tak perlu datang ke kota terkait. 

“E-PTSP merupakan langkah menuju era digitalisasi terutama di masa pandemi yang belum diketahui akhirnya,” sambungnya. 

Layanan tersebut termuat dalam laman resmi DPMPTSP Kaltim. Masyarakat juga bisa langsung mengakses https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/ untuk mendaftarkan permohonan perizinan.

Selanjutnya, pengguna bisa melakukan pendaftaran. Pilih izin yang dikehendaki, dan isi seluruh persyaratan. Dia menegaskan, data yang dimasukkan harus sesuai identitas pemohon sendiri. 

"Selanjutnya, pemohon akan menerima konfirmasi melalui e-mail. Lakukan login dengan user dan password yang telah dikirim melalui e-mail. Kemudian, proses izin akan dimohonkan," sambungnya. 

Kemudian, pemohon mengisi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Lalu dapat dicetak secara mandiri. Sebagai konsekuensi era digitalitasi, Puguh mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting dan tak bisa dihindari. 

“Selain itu, ini komitmen kami dalam pengelolaan dan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tandasnya. 

[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya