Advertorial

DPMPTSP PPU Dampingi 532 PJLP Urus NIB, Sisanya Ajukan Mandiri

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 19 Mei 2025 14:39
DPMPTSP PPU Dampingi 532 PJLP Urus NIB, Sisanya Ajukan Mandiri
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Seiring bergesernya mekanisme rekrutmen tenaga harian melalui sistem pengadaan barang dan jasa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menjadi garda depan dalam memastikan legalitas usaha perseorangan berbasis layanan digital. 

Salah satu bentuk pendampingan yang kini digalakkan adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), atau THL dengan masa kerja di bawah dua tahun.

"Di kami itu melakukan pendampingan NIB bagi teman-teman THL yang di bawah dua tahun itu berdasarkan surat yang masuk ke DPMPTSP dari berbagai SKPD yang membutuhkan pendampingan bagi tenaga THL mereka," kata Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.

Menurut Nurlaila, pendampingan ini bukan dilakukan secara acak, melainkan berbasis permintaan resmi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengajukan dukungan teknis. Data tersebut kemudian dihimpun dan ditindaklanjuti dalam bentuk jadwal bimbingan langsung kepada para pegawai yang akan masuk ke sistem e-katalog.

"Kalau berdasarkan catatan kami kemarin itu, sebenarnya sudah saya sampaikan bahwa total SKPD-nya itu ada 31. Kemudian total pegawai yang diminta untuk mendampingi dalam hal penerbitan NIB itu sekitar 715 pegawai," jelasnya.

Namun, dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya memilih jalur pendampingan. Sebagian telah lebih dahulu memahami cara kerja sistem OSS-RBA (Online Single Submission—Risk Based Approach), yang digunakan untuk menerbitkan NIB secara daring.

"Namun demikian, yang dilakukan pendampingan dari 715 itu, kurang lebihnya hanya sekitar 532. Jadi, sisanya teman-teman THL itu melakukan penerbitan NIB secara mandiri," lanjutnya.

Nurlaila menekankan bahwa secara regulasi, pengurusan NIB memang tidak harus melalui pendampingan. Sistem OSS memungkinkan individu untuk mengakses dan mengisi sendiri formulir pendaftaran NIB, termasuk menentukan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang sesuai dengan jenis jasa yang ditawarkan.

"Karena memang NIB ini sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri oleh teman-teman yang sudah paham mekanisme di dalam sistem OSS itu," ujar Nurlaila.

Namun, tidak semua pegawai jasa perorangan akrab dengan antarmuka teknologi tersebut. Tantangan terbesar bukan pada teknis pendaftaran, melainkan pemilihan klasifikasi usaha yang tepat. Kesalahan dalam memilih KBLI bisa menyebabkan ketidaksesuaian legalitas dengan jasa yang mereka tawarkan di sistem e-katalog.

"Tetapi memang ada beberapa teman THL yang mungkin tidak terlalu mengikuti teknologi OSS, akhirnya memerlukan pendampingan agar tidak salah menentukan KBLI," kata Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 


Related Posts


Berita Lainnya