Daerah
DPMPTSP Samarinda Tahan Migrasi Izin di Solong, Dugaan Prostitusi Jadi Perhatian Serius
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sabtu (22/11/2025) malam, tim gabungan Satpol PP Kaltim kembali menyusuri lorong-lorong sempit kawasan Solong wilayah yang seharusnya sudah bersih dari aktivitas lokalisasi. Namun di balik itu, mereka justru menemukan sesuatu yakni dugaan praktik prostitusi yang mencoba berdalih bersembunyi di bawah label usaha UMKM.
Bagi para petugas, temuan itu seperti mengulang pekerjaan lama yang tak pernah benar-benar selesai. Mereka melihat bagaimana usaha yang mengajukan izin sebagai kafe atau karaoke melalui OSS memanfaatkan celah regulasi. Dengan izin yang terbit otomatis, namun menyimpan aktivitas ilegal di belakangnya.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menjelaskan bagaimana pola tersebut bisa muncul. Ia memahami bahwa sistem perizinan UMKM memang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha kecil berkembang.
“Untuk KBLI karaoke itu ada, skalanya UMK. Risikonya menengah rendah, jadi perizinannya berupa sertifikat standar dan terbit otomatis,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Kafe pun berada dalam kategori serupa. Namun Chairuddin menegaskan bahwa kemudahan izin bukan berarti bebas dari aturan.
“Izin apa pun, kalau di lapangan ditemukan aktivitas yang tidak sesuai prostitusi atau jual miras tanpa izin ya tetap salah,” tegasnya.
Bagi aparat, ketidaksesuaian itulah yang membuat operasi lapangan kerap berakhir dengan penutupan sementara.
Masalah lain muncul dari para pemilik usaha yang masih menggenggam NIB lama. Mereka belum bermigrasi ke sistem Risk Based Approach (RBA), sebuah kewajiban sejak 2021. Proses migrasi yang memerlukan dokumen tambahan sering menjadi beban tersendiri.
“Dalam proses migrasi itu banyak syaratnya, jadi memang agak susah. Kemungkinan besar mereka nanti datang ke kami untuk minta bantuan,” kata Chairuddin.
Namun untuk kawasan sensitif seperti Loa Hui dan Solong, DPMPTSP Samarinda memutuskan untuk menahan sementara permintaan bantuan migrasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada izin baru yang terbit otomatis saat proses penindakan terhadap dugaan prostitusi masih berlangsung.
“Loa Hui sudah kami instruksikan untuk dihold dulu. Untuk Solong, kemungkinan sama, tapi harus dibicarakan dulu,” tambahnya.
Dalam operasi gabungan Satpol PP Kaltim, sejumlah titik seperti Loa Hui, Jalan Kapten Soedjono Aji, hingga Solong kembali masuk daftar lokasi yang dipertimbangkan untuk penutupan tempat usaha. Jika praktik prostitusi terbukti, proses penutupan bisa dilakukan dengan cepat. Namun pencabutan izin memerlukan prosedur sistemik yang lebih panjang.
[RWT]
Related Posts
- Perbaikan Fender Jembatan Mahakam I Berlanjut, Komisi II Ungkap Sempat Terjadi Putus Komunikasi
- Pemkot Samarinda dan Kukar Sepakat Ubah Arah Penanganan Banjir: Fokus ke Hulu, Bangun Kolam Retensi Beskala Besar
- Revitalisasi Pasar Segiri Ditarget Mulai 2026, Pemkot Samarinda Kejar Bantuan Dana dari Pusat
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu, 26 November 2025
- Badan Bank Tanah RI Harap Unmul Jadi Mitra Akademik Strategis, Landsmart Campus Series Dorong Penguatan Tata Kelola Aset Negara di Era IKN









