Advertorial
DPRD Balikpapan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Kasmah meminta perusahaan yang ada di Balikpapan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
"Kami meminta kepada perusahaan, agar memberikan THR kepada karyawan tepat waktu," kata Kasmah ketika diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Selasa (11/4/2023).
Dia berharap, perusahaan memiliki pengertian agar bisa memberikan THR kepada karyawan. Maksimal pada 16 April 2023, karyawan sudah bisa mendapatkan THR. Sebab itu merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
Dia menjelaskan bahwa, THR itu hanya didapat oleh karyawan satu tahun sekali, sehingga dengan adanya THR ini nanti karyawan dapat menggunakan untuk kebutuhan hari raya Idulfitri atau lebaran.
"THR merupakan hak dari karyawan, sehingga nominal yang diterima karyawan harus satu bulan gaji, jadi tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR pasti ada sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan," terangnya.
Kasmah mengatakan, Pemkot Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan.
"Jadi bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa langsung mengadu ke posko THR yang telah disediakan oleh Pemkot Balikpapan, yang berada di kantor Disnaker Balikpapan," pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Related Posts
- DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan Taat Bayar THR, Jangan Abaikan Hak Pekerja
- BKAD PPU Tunggu Regulasi Pusat untuk Kepastian THR THL
- 10 Ide Hampers Lebaran 2025 yang Unik dan Berkesan Selain Kue Kering
- Sekda Berau Harap THR untuk ASN Cair di Minggu Ketiga Maret
- Arus Lalu Lintas di Berau Relatif Kondusif, Polres Tetap Siaga Jelang Operasi Ketupat Mahakam