Advertorial
DPRD Balikpapan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Kasmah meminta perusahaan yang ada di Balikpapan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
"Kami meminta kepada perusahaan, agar memberikan THR kepada karyawan tepat waktu," kata Kasmah ketika diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Selasa (11/4/2023).
Dia berharap, perusahaan memiliki pengertian agar bisa memberikan THR kepada karyawan. Maksimal pada 16 April 2023, karyawan sudah bisa mendapatkan THR. Sebab itu merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
Dia menjelaskan bahwa, THR itu hanya didapat oleh karyawan satu tahun sekali, sehingga dengan adanya THR ini nanti karyawan dapat menggunakan untuk kebutuhan hari raya Idulfitri atau lebaran.
"THR merupakan hak dari karyawan, sehingga nominal yang diterima karyawan harus satu bulan gaji, jadi tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR pasti ada sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan," terangnya.
Kasmah mengatakan, Pemkot Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan.
"Jadi bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa langsung mengadu ke posko THR yang telah disediakan oleh Pemkot Balikpapan, yang berada di kantor Disnaker Balikpapan," pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Related Posts
- Momen Idulfitri Pererat Tali Silaturahmi Rendi Solihin dan Edi Damansyah
- Bacaan Doa Setelah Menjalankan Salat Idulfitri
- Muhammadiyah Kaltim Gelar Salat Idulfitri Rabu 10 April 2024 di 70 Lokasi, Berikut Daftarnya
- Tepat Waktu, 50 Perusahaan di Samarinda Telah Bayarkan THR Karyawan Sebesar Rp 44,1 Miliar
- Pj Bupati PPU Pimpin Rakor Persiapan Idulfitri dan Cuti Bersama, Antisipasi Lonjakan Harga, Keamanan, dan Kelancaran Mudik