Advertorial
DPRD Balikpapan Tolak Tegas RUU Penyiaran yang Batasi Ruang Gerak Pers
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Kebebasan pers kembali terancam dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai membatasi ruang gerak jurnalis. Hal ini pun mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi.
Iwan menegaskan bahwa media pers merupakan pilar demokrasi yang penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, RUU Penyiaran seharusnya memberikan perlindungan, bukan malah membatasi kebebasan pers.
"Pers merupakan pilar demokrasi yang sampai hari ini berjalan di Indonesia. Semangat untuk menjaga kebebasan pers itu harus kita jaga selalu, jangan sampai mempersempit ruang geraknya," ucap Iwan, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, kebebasan pers sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999. Membatasi ruang gerak pers akan berdampak negatif, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi informasi.
"Kalau ruang gerak pers dibatasi, ini akan menjadi tidak baik. Apalagi informasi itu bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
"Kalau saya akan kita tolak kalau dia (RUU Penyiaran, Red) membatasi kebebasan pers," tegasnya.
Iwan mengaku belum mengetahui kelanjutan pembahasan RUU Penyiaran di DPR RI. Namun, aspirasi penolakan dari Komunitas Pers Balikpapan yang tergabung dalam PWI, AJI, IJTI, dan insan pers lainnya telah diterima oleh DPRD Balikpapan.
Iwan mengaku belum mengetahui kelanjutan pembahasan RUU Penyiaran di DPR RI. Namun, aspirasi penolakan dari Komunitas Pers Balikpapan yang tergabung dalam PWI, AJI, IJTI, dan insan pers lainnya telah diterima oleh DPRD Balikpapan.
"Saya yakin aspirasi penolakan ini sudah sampai ke DPR RI dan menjadi perhatian legislatif. Saya pun belum tahu, apakah RUU ini akan ditunda atau bahkan tidak dibahas sama sekali," jelasnya.
Komunitas Pers Balikpapan sebelumnya telah menyampaikan tuntutannya terhadap revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di DPRD Balikpapan pada 3 Juni 2024. Mereka menolak beberapa pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, di antaranya:
- Pasal 8A ayat (1) huruf (q): Memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kewenangan tersebut kepada Dewan Pers.
- Pasal 34F ayat (2) huruf (e): Mewajibkan penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain untuk memverifikasi konten siarannya ke KPI, termasuk kreator konten YouTube, TikTok, atau media berbasis UGC lainnya.
- Pasal 50B ayat (2) huruf (c): Melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
- Pasal 50B ayat (2) huruf (k): Melarang pembuatan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Pasal 51 huruf E: Menyelesaikan sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI yang dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik dan membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Penolakan RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers ini menunjukkan komitmen DPRD Balikpapan untuk melindungi pilar demokrasi dan hak masyarakat atas informasi. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan RUU Penyiaran ini dan memberikan suaranya untuk menolak pasal-pasal yang membatasi kebebasan pers.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok
- Kukar Raih Juara Umum di Peparpeda I/2024, NPCI Kaltim Siapkan Atlet Menuju Peparpenas