DPRD Balikpapan
DPRD Dorong Pemkot Balikpapan Terbitkan Aturan Pom Mini
Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Balikpapan menyoroti keberadaan pom mini atau Pertamini yang tidak memiliki izin. Terlebih, keamanan penampungan bahan bakar minyak di Pertamini tidak terjamin keamanannya sehingga dapat beresiko tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa menilai, menjamurnya pom mini yang tidak memiliki izin itu, juga diklaim membahayakan konsumen serta warga sekitar. Pun begitu, tidak sedikit masyarakat yang juga mengeluhkan jumlah takaran (liter) berbeda dengan SPBU.
Ya, mengingat pada kejadian tempo lalu, di mana terjadinya kebakaran yang menghanguskan sebuah ruko dan menelan satu korban jiwa di KM 2, Jalan Soekarno Hatta.
"Jadi tidak ada izinnya orang-orang itu (pemilik pom mini), kami akan tertibkan. Bahwasanya penjual bensin yang tidak ada aturannya itu akan ada ketegasan dari pemerintah," kata Laisa Hamisa.
Laisa melanjutkan, pom mini tersebut tidak memiliki izin apalagi Perda. Bahkan, Pemerintah Balikpapan khususnya DPRD tidak pernah mengeluarkan izin.
"Sampai saat ini belum ada Perda mengenai izin pom mini. Dan membahayakan jika terjadi kebakaran, apalagi tempatnya di pinggir-pinggir jalan perumahan warga. Dampaknya buat kebakaran semakin menjadi," cetusnya.
Tidak dipungkiri, keberadaan bensin eceran bermesin ini memang membantu pengendara tanpa perlu mengantre ke pom bensin Pertamina, namun Laisa menilai keselamatan masyarakat jauh lebih penting dan berharga.
"Dengan maraknya Pom Mini di Balikpapan ini walaupun tidak mengganggu masyarakat setidaknya mereka paham, bahwa usaha seperti ini harus memiliki izin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
"Nanti kami (Komisi I) akan berkonfirmasi dengan Satpol PP untuk segera melaksanakan penertiban itu, guna antisipasi bahaya-bahaya kebakaran," pungkasnya.
[DIL | RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.