Samarinda
DPRD Kaltim Setuju Penolakan Sejumlah RUU, Castro : Ini Tidak Serius
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setiap melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, para anggota dewan selalu menemui para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu (AKB), dan menyatakan sikap akan mendukung aspirasi penolakan terhadap sejumlah revisi perundang-undangan yang dinilai kontroversial.
Menurut Herdiansyah Hamzah, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi), jika pernyataan anggota dewan yang akan mendukung aspirasi tersebut sangatlah diragukannya. Hal ini mengingat, bahwasanya para pemimpin fraksi parpol di pusat, sebagian besarnya menyatakan kesetujuan atas perubahan perundang-undangan.
"Jelas tidak serius. Kalau mereka di daerah serius, coba buat kaukus atau aliansi anggota DPRD tolak revisi UU KPK," ungkap Castro - sapaan akrab Herdiansyah Hamzah.
Dalam aksi tuntunan mahasiswa, Castro menilai, jika substansi mereka jelas. Dan telah melalui kajian dan analisis. Bahkan diskusi pernah dilakukannya sebelum para demonstran melakukan aksi.
Prinsipnya jelas, lanjut Castro, para mahasiswa dan elemen lainnya yang melakukan unjuk rasa, ingin masuk dan menggelar mimbar secara terbuka di halaman DPRD yang notabenenya adalah rumah rakyat.
"Itu mungkin yang tidak dikomunikasikan oleh kawan-kawan di DPRD Kaltim. Bentuk aksi itu beragam. Ada aksi dialogis, aksi simbolik, dan aksi massa," imbuhnya.
Turut menanggapi pernyataan ini, Syafruddin, Ketua Fraksi PKB yang juga menjawab sebagai anggota dewan terpilih menuturkan, hal tersebut berkaitan dengan fungsi dan kewenangan mereka.
"Yang melahirkan UU itu di DPR RI. Kami tidak punya peran strategis untuk menolak atau mengesahkannya. Kami hanya mengakomodir aspirasi masyarakat dan kami lanjutkan ke DPR RI," ungkapnya.
Dalam fungsinya, Udin - sapaan akrab Syafruddin, merincikan jika ada tiga hal pokok. Yakni, budgeting, pengawasan dan legislasi. Pada bagian legislasi anggota dewan perwakilan daerah, hanya membahas dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda)
"Kalau yang ditolak perda maka bisa kami lakukan langsung," sambungnya.
Pernyataan sikap para demonstran untuk menolak sejumlah perundang-undangan, juga diungkapkan Udin, jika pihaknya sebagai wakil rakyat mendukung tuntutan tersebut. Terutama pasal-pasal yang disinyalir telah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan belum lama ini telah ditetapkan oleh putusan komisi III DPR RI.
"Kami harus mendorong KPK tetap kuat, tepat menjadi ikon pemberantasan korupsi," tegasnya.
Selepas, massa aksi yang mengatakan diri sebagai Aliansi Kaltim Bersatu (AKB) pada, Senin (30/09/2019) kemarin. Aksi kembali dilanjutkan oleh gabungan mahasiswa yang mengatakan diri sebagai Aliansi Garuda Mulawarman (AGM) di depan kantor DPRD Kaltim. Pada aksi ini, telah disepakati poin-poinnya. Dan para demonstran kali ini ditemui langsung oleh pimpinan DPRD Kaltim beserta pada wakilnya.
"Kita juga punya pikiran yang sama, ada banyak pasal yang harus dikoreksi begitu juga untuk di RKUHP. Ini salurannya DPRD menerima dan mendukung aspirasi soal apa yang diminta mahasiswa," paparnya.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak telah menyepakati dan hal tersebut dituangkan di selembar kertas bermaterai, yang langsung ditandatangani oleh para wakil rakyat. Selanjutnya, mereka akan mengakomodir dan mengirimnya ke DPR RI sebagai bentuk upaya yang dilakukan para legislator Kaltim.
[JRO | RWT]