Daerah
DPRD Kukar Buka Peluang Rapat Ulang dengan OIKN Usai Petani Sungai Merdeka Dipanggil Polisi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemanggilan sejumlah petani di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memicu keresahan warga.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan komitmennya mengawal kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar masyarakat yang telah lama bermukim dan menggarap lahan di kawasan tersebut tetap mendapat perlindungan.
Kekhawatiran para petani sebelumnya mencuat dalam forum yang dihadiri Camat Samboja Barat, Danramil, dan perwakilan Polsek Samboja pada Senin (6/7/2026).
Salah seorang petani hortikultura, Saswoko, mengaku dimintai klarifikasi oleh Polres Kukar terkait lahan yang telah digarapnya selama puluhan tahun. Ia menjelaskan mulai mengelola lahan tersebut sejak 1997. Namun, dokumen legalitas berupa surat segel baru dapat diurus pada 2024 karena terkendala biaya.
"Saya mulai menggarap lahan itu sejak 1997. Sementara legalitas berupa segel baru saya urus pada 2024 karena sebelumnya terkendala biaya," ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ahmad Yani mengungkapkan, DPRD Kukar sebelumnya telah menggelar rapat bersama OIKN untuk membahas keberadaan masyarakat yang tinggal di kawasan Tahura. Dari pertemuan itu disepakati bahwa warga yang telah lama menetap tidak akan mengalami pembongkaran maupun penggusuran.
Menurutnya, kesepakatan tersebut tetap berlaku selama tidak ditemukan pembukaan lahan baru, pembangunan baru, maupun aktivitas perambahan yang dilakukan setelah kesepakatan dibuat.
"Kecuali ada tambahan, ada perambahan baru, itu tidak boleh. Tapi nanti kami cross-check apakah benar ada perambahan baru atau ada bangunan baru. Selama tidak ada tambahan baru, saya rasa sesuai kesepakatan dengan pihak IKN yang kemarin dihadiri Pak Jenderal," kata Yani.
Ia memastikan DPRD akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Bahkan, rapat lanjutan bersama OIKN tidak menutup kemungkinan kembali digelar apabila diperlukan untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
"Walaupun nanti misalnya banyak kejadian-kejadian, ya tentu kami bisa merapatkan kembali. Kami harap mudah-mudahan masyarakat di sana bisa tenang, masih bisa hidup dengan baik," tuturnya.
Yani menegaskan kehadiran IKN semestinya membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan bagi warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
"Harapan kami sebenarnya adalah bagaimana terkait dengan penegakan aturan itu. Kami harap ada kebijakan-kebijakan, karena itu adalah IKN. Tentu harapannya dengan keberadaan IKN itu menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat," tambahnya.
Menanggapi keresahan petani yang mengaku cemas setelah dipanggil untuk klarifikasi, Yani menyampaikan akan memberikan bantuan pendampingan selama masyarakat tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Menurutnya, sejak awal telah disepakati bahwa masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut membutuhkan perlindungan agar tetap dapat bekerja dan menjalani kehidupan.
"Yang sudah ada itu dipertahankan, tetapi tidak ada penambahan. Tidak ada bangunan baru, tidak ada kebun baru, tidak ada tambahan-tambahan lahan yang memang karena itu milik negara. Jadi jangan diapa-apakan," ungkap Yani.
"Yang kami khawatirkan justru kalau ada masyarakat yang melakukan hal-hal di luar kesepakatan," sambungnya.
Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, Yani meminta pemerintah kecamatan, desa, maupun kelurahan memberikan pendampingan kepada masyarakat.
DPRD Kukar, lanjutnya, juga siap memfasilitasi pembahasan lanjutan apabila ditemukan persoalan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Ia menilai, apabila petani yang dipanggil memang telah menggarap lahannya selama puluhan tahun tanpa melakukan perluasan, maka persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan sesuai komitmen yang telah dibangun bersama OIKN.
"Kecuali misalnya terindikasi ada tambahan, ada bangunan baru, atau misalnya ada pembalakan liar lagi, nah itu yang jadi soal. Tapi selama itu tidak ada, saya rasa perlu kami diskusikan," ujarnya.
Selain itu, Yani mendorong seluruh pihak mencari solusi jangka panjang bagi masyarakat. Salah satunya melalui skema perhutanan sosial yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kukar, dan OIKN.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Yang paling penting adalah membangun dan memperbaiki kehidupan masyarakat. Kami harap dengan keberadaan IKN itu mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- PPU dan OIKN Bahas Pengelolaan Aset di Sepaku, Zainal Arifin Optimistis Solusi Bakal Adil
- PPU Pertimbangkan Pertahankan Aset, Zainal Arifin Dorong Win-Win Solution dengan OIKN
- Hindari Ketimpangan Pembangunan, OIKN Dorong Peningkatan Investasi dan Infrastruktur di PPU
- Jalin Sinergitas, Rumah BUMN Balikpapan dan Otorita IKN Mengadakan Kegiatan Diskusi Pengembangan Masyarakat
- Pemkab PPU Serahkan Aset Lahan 46 Hektare ke OIKN untuk Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara









