Video
DPRD Kukar Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum
DPRD Kukar akhirnya mengesahkan Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2026 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan Perda ini diharapkan meningkatkan pendapat asli daerah bagi Kukar untuk mensukseskan program-program pembangunan.
[RA | TOS | AYU | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Kuota Haji Kukar Dipotong 361 Kursi, DPRD Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang
- Sekolah di Blok Mahakam Kerap Tergenang, DPRD Kukar Soroti Proses Belajar yang Terganggu
- Berperan Cegah Stunting, DPRD Minta Pengawasan Program MBG Diperkuat
- DPRD Kukar Dorong Inovasi Tukar Sampah dengan Akses Wi-Fi Gratis di Ruang Publik
- DPRD Kukar Nilai Kebutuhan Infrastruktur Tak Seimbang dengan Kemampuan APBD Daerah









