Advertorial
DPRD Minta Kontraktor Proyek Teras Samarinda Dievaluasi, Soroti Empat Adendum dan Keterlambatan Gaji

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polemik upah eks pekerja proyek Teras Samarinda mulai menunjukkan titik terang. Sebagian dari 84 pekerja disebut akan menerima hak mereka pada akhir Maret ini. Meski begitu, DPRD Samarinda menilai penyelesaian persoalan ini harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek dan kontraktornya.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam menengahi polemik yang sempat mencuat di publik tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, namun pengawasan internal harus diperketat. Bisa melalui TWAP, BPK, atau melibatkan aparat penegak hukum sejak awal proyek,” kata Rohim, Selasa (11/3/2025).
Rohim juga menyoroti kinerja PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), selaku kontraktor proyek Teras Samarinda. Ia menilai, perusahaan tersebut perlu dievaluasi secara serius sebelum kembali dilibatkan dalam proyek-proyek infrastruktur di Kota Tepian.
“PUPR harus lebih selektif dalam menilai rekam jejak perusahaan sebelum memenangkan tender. Membuka peluang bagi kontraktor lokal itu penting, tapi harus disertai dengan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
DPRD mencatat dua poin krusial terkait pelaksanaan proyek ini: adanya empat kali adendum kontrak dan keterlambatan pembayaran gaji pekerja. Rohim menilai, dua hal ini cukup untuk mempertimbangkan pencoretan SAIP dari daftar penyedia proyek pemerintah.
“Empat kali adendum bukan hal yang lazim, apalagi ditambah dengan tunggakan gaji. Saya pribadi menilai kontraktor ini layak di-blacklist,” tegasnya.
Rohim juga mempertanyakan alasan keterlambatan proyek yang disebabkan oleh keterlambatan bahan baku dari Swedia. Menurutnya, alasan tersebut tidak logis jika mempertimbangkan waktu pelaksanaan proyek yang cukup panjang.
“Kontraknya sejak 2023 dan target selesai pertengahan 2024. Masa dalam waktu satu tahun bahan baku belum tersedia? Ini menunjukkan adanya miskomunikasi atau ketidaksiapan internal dari pihak kontraktor,” pungkasnya.
[TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Godok Raperda Pariwisata, DPRD Samarinda Masuk Tahap Klasifikasi Pasal dan Bab
- Puluhan Makam di TPU Cempaka Jalan Pangeran Suryanata Longsor, BPBD Samarinda Upayakan Relokasi
- Pesan Menteri Kebudayaan RI Soal Renovasi Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda: Jaga Keaslian Nilai Sejarahnya
- Resmikan Balai Pelestarian Kebudayaan di Samarinda, Menteri Fadli Zon Dorong Akselerasi Kemajuan Budaya
- Daya Rusak Tambang Adalah Penjajahan Gaya Modern