Samarinda

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Tegas THM yang Langgar Aturan

Kaltim Today
15 Juni 2021 20:08
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Tegas THM yang Langgar Aturan
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) agar tetap komitmen menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang telah melanggar aturan maupun norma sosial.

Pemkot Samarinda saat ini telah menertibkan sebanyak 13 THM lantaran tidak mengantongi izin bahkan secara operasional, banyak melanggar ketentuan izin berusaha.

"Terkait penertiban THM dekat Jembatan Achmad Amin dan Sambutan itu hasil dari dengar pendapat antara DPRD Samarinda dengan Pemkot agar segera menindak THM tersebut," ungkap Joha Fajal.

Penindakan sejumlah THM tersebut telah mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak saat Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang didukung oleh lurah, camat, Kapolsek, Danramil, Satpol PP dan pihak Pemkot Samarinda lainnya.

Penertiban THM tersebut disebabkan karena banyaknya temuan di lapangan yang direkomendasikan pihak Komisi I DPRD Samarinda dengan banyak pertimbangan, di antaranya dari segi bangunan tidak layak, melanggar norma agama dan banyaknya warga setempat yang merasa risih dan terganggu atas keberadaan THM tersebut.

"Mereka beranggapan bahwa telah mengantongi izin kemudian bebas melakukan apa saja, padahal tidak seperti itu aturannya. Meskipun berizin tapi kegiatannya melanggar pasti akan ditutup," tutur Joha.

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut mengatakan, jika tidak ditutup, dikhawatirkan warga setempat yang bakal menutup dengan paksa. Tentu hal itu akan menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan, sebab keamanan akan terganggu. Sehingga pihak Komisi I DPRD Samarinda mendorong Satpol PP untuk melakukan penutupan sesuai prosedur.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya