Samarinda
DPRD Samarinda Tegaskan Beasiswa Kaltim Tuntas Tidak Boleh Ada Permainan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan bagian dari program pemerintah provinsi Kalimantan Timur, bertujuan untuk mengupayakan pembangunan sumberdaya manusia menuju Kaltim berdaulat. Pemprov Kaltim melontarkan dana BKT sebesar 165 miliar, untuk menyongsong SDM yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi di Benua Etam. Besaran Dana BKT tersebut, anggota DPRD Samri Shaputra menegaskan kepada pemprov Kaltim tidak boleh ada unsur permainan.
Politisi PKS, Samri Shaputra menyebutkan, dengan adanya beasiswa Kaltim tuntas ini bagian dari terobosan pemerintah dalam rangka menyiapkan SDM Kaltim yang berkualitas.
"Menurut saya, beasiswa Kaltim tuntas (BKT) ini adalah terobosan pemerintah untuk menyipakan SDM Kaltim agar lebih berkualitas di bidang keilmuan masing-masing," ungkap Samri Shaputra, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa ( 17/09/2019).
Pria yang akrab di sapa Samri ini menyatakan, program pemerintah dalam menganggarkan beasiswa tersebut bukan suatu hal yang baru, pasalnya di pemerintah sebelumnya pun melakukan hal yang sama.
"Saya merasa bahwa program beasiswa ini bukan menjadi hal baru, melainkan setiap pergantian kepemimpinan politik, dalam hal gubernur sering menjadi prioritas dalam menganggarkan beasiswa untuk pendidikan," ujar Samri.
Menurutnya, hanya sedikit perbedaan mekanisme dan besaran dana, kemudian sasaran pun lebih luas, namun bukan itu yang dia inginkan. Selain itu, transparansi juga harus dikedepankan, jangan sampai sebagai ajang pemanfaatan dan permainan oknum-oknum tertentu dalam hal memanipulasi data, persyaratan maupun pemenuhan administrasi.
Samri Shaputra yang juga mantan anggota DPRD Samarinda periode 2009-2014 tersebut menuturkan, harus ada pengawasan untuk memantau pelaksanaan beasiswa Kaltim tuntas tersebut.
"Ketika sudah diluncurkan beasiswa Kaltim tuntas ini, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan independen bagian proses pemantauan, jika ada yang bermain mungkin dapat dicegah oleh tim pengawasan tersebut," imbuh Samri.
"Kemudian harus ada pencegahan jika dimanfaatkan oleh orang-orang yang bukan warga Kaltim atau daerah luar, perlu diawasi dan diperhatikan oleh pemerintah, jangan sampai kita kecolongan," tambahnya.
Anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024 tersebut mengatakan, kriteria penerima BKT yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 422 Tahun 2019, dan 41/2019 itu jelas adanya, aturan tersebut dijalankan sesuai koridor hukum.
"Pemerintah harus menjalankannya sesuai dengan Pergub No 422 Tahun 2019 dan No 41/2010 tentang beasiswa BKT dan badan pengelola beasiswa, dan itu sudah jelas. Jadi bagian pengelola beasiswa tersebut diharapkan jalani aturan sesuai ketetapan dan koridor hukum, tentunya kedepankan transparansi dan tepat sasaran sehingga tidak ada unsur kekeluargaan tapi harus rasionalitas," tegas Samri.
Samri Shaputra mengharapkan, beasiswa Kaltim tuntas ini dijalankan sesuai aturan yang sudah tetapkan. Warga Kaltim pun manfaatkan beasiswa tersebut sebaik mungkin untuk mencapai cita-cita dan tetap mengabdikan diri di Kalimantan Timur.
[SDH | RWT | ADV]