Samarinda

DPRD Samarinda Tolak Sahkan RAPBD Samarinda 2020, Sebut Banyak Kejanggalan

Kaltim Today
30 November 2019 23:19
DPRD Samarinda Tolak Sahkan RAPBD Samarinda 2020, Sebut Banyak Kejanggalan
Ketua DPRD Samarinda Siswadi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Jumat (29/11/2019) sore kemarin diwarnai aksi penolakan oleh mayoritas fraksi. Hal ini disampaikan dalam agenda pandangan akhir fraksi-fraksi. Dari delapan fraksi partai politik. Hanya Demokraty yang menyetujuinya. Sementara fraksi yang menolak RAPBD 2020 ialah F-PDI Perjuangan-Hanura, F-Gerindra, F-Golkar, F-PKS, F-Nasdem, F-PAN dan F-Kebangkitan Pembangunan.

Ketujuh fraksi ini semuanya sepakat ada selisih sebesar Rp702,336 miliar. Selisih tersebut berasal dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD 2020 Samarinda. Di KUA-PPAS 2020, nilai anggarannya sebesar Rp2,32 triliun. Namun, di dokumen RAPBD 2020 naik menjadi Rp3,02 triliun. Itulah yang menyebabkan tujuh dari delapan fraksi mempertanyakan detail selisih angka tersebut.

"Makanya mereka (7 fraksi) meminta agar pengesahannya (RAPBD) ditunda. Point-pointnya saya rasa temen-temen media sudah mendengar semua," ucap Ketua DPRD Samarinda, Siswadi usai memimpin Rapat Paripurna.

Informasi yang dihimpun, ketujuh fraksi yang menolak itu juga sepakat kalau Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda terkait penambahan dana ratusan miliar tersebut.

"Kami sebenarnya hanya ingin penjelasan. Dan itu dituangkan ke dalam RAPBD," kata Siswadi.

"Jika memang ada penambahan item DAU (Dana Alokasi Umun) dan Bankeu (Bantuan Keuangan) seharusnya dirincikan di dalamnya. Karena kami tidak mungkin menerima begitu saja tanpa ada penjelasan," sambungnya.

Lebih jauh Siswadi menyampaikan, jika pada putusan akhir fraksi meminta Pemkot Samarinda melalui TAPD memperbaiki dokumen RAPBD 2020 dan memasukkan keterangan mengenai penambahan dana Rp702 miliar tersebut diperinci. TAPD Samarinda memiliki waktu 1 hari untuk memperbaiki dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2020, hingga pukul 00.00 Wita, tengah malam ini. Meski demikian, Siswadi enggan berandai-andai mengenai bisa atau tidaknya Pemkot Samarinda menyelesaikan perbaikan, tapi pihaknya yakin persoalan tersebut bisa diatasi mengingat Ketua TAPD Samarinda, Sugeng Chairuddin turut dalam rapat tersebut.

"Bola sekarang ada di pemkot. Persoalan ini sederhana, tinggal pemkot mau atau tidak memperbaiki," katanya.

Merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Permendagri No 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. Dan waktu yang dituntut ialah 30 November 2019 semua RAPBD sudah disahkan. Mengenai proses pelaksanaan itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota atau UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami maunya lancar-lancar saja, tapi persoalannya sudah begini. Kita serahkan sepenuhnya kepada pemkot, DPRD siap lembur hingga jam 12 malam ini," pungkasnya.

[JRO | ADV]



Berita Lainnya