Nasional

Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Puluhan Juta dari 15 Kades di Batang

Network — Kaltim Today 20 Desember 2024 19:45
Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Puluhan Juta dari 15 Kades di Batang
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat menggelar konferensi pers pemerasan oknum wartawan ke kepala desa.

BATANG, Kaltimtoday.co - Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Batang akhirnya terungkap. Dengan modus ancaman, kedua pelaku berhasil mengantongi puluhan juta rupiah dari sejumlah kepala desa sejak awal tahun 2023 hingga November 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 25 November 2024.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Jumat (20/12/2024), membeberkan modus kedua pelaku yang menyasar desa-desa yang tengah melakukan pembangunan. Mereka menawarkan kerja sama atau kemitraan dengan tarif Rp3 juta hingga Rp1,5 juta per tahun dan menjual alat pemadam kebakaran (APAR) dengan harga Rp2,5 juta per unit. Jika desa menolak, pelaku mengancam akan menerbitkan berita negatif terkait pembangunan desa.

“Pelaku memanfaatkan posisi desa yang sedang melakukan pembangunan untuk menekan kepala desa. Ancaman tersebut berhasil membuat para korban menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kapolres Nur Cahyo.

Dua pelaku yang ditangkap adalah ZA, warga Pekalongan Selatan, dan NW, warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Kapolres mengungkapkan bahwa motif utama mereka adalah kesulitan ekonomi. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp58,9 juta. Barang bukti yang disita termasuk ID card dan surat tugas Media Reskrim, stempel Jurnal Polri, koran Media Reskrim, kaos bertuliskan “PERS”, dan sepeda motor Honda PCX.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dokumentasi pembangunan desa untuk menekan kepala desa agar memberikan uang. Jika tidak, mereka akan mempublikasikan berita negatif di media mereka, seperti Majalah Jurnal Polri Online atau Media Reskrim.

Para korban, yang tersebar di Kecamatan Bawang dan Reban, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Total ada 15 kepala desa yang menjadi korban, dengan nilai pemerasan tertinggi mencapai Rp11,6 juta.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, atau Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Batang mengimbau masyarakat, terutama kepala desa, untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan. “Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana seperti ini demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

[TOS]



Berita Lainnya