Daerah

Rumah PNS di Samarinda Dibobol Maling, Berhasil Kuras Tabungan Rp 82 Juta Bermodal Kunci Duplikat

Kaltim Today
04 Januari 2026 16:32
Rumah PNS di Samarinda Dibobol Maling, Berhasil Kuras Tabungan Rp 82 Juta Bermodal Kunci Duplikat
Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus seorang pria berinisial DR (29) usai membobol rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi. Pelaku yang masuk menggunakan kunci duplikat ini menggasak harta benda hingga menguras tabungan korban dengan total kerugian mencapai Rp 129 juta.

Aksi pencurian ini terjadi di Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda pada Kamis (1/1/2026). Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 09.00 Wita saat melihat sejumlah barang berharga telah raib.

"Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berkat respons cepat anggota di lapangan," ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, Senin (5/1/2026).

Selain mengambil barang fisik, pelaku DR ternyata menyalahgunakan akses kartu ATM milik korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku sempat menarik dana segar dari rekening korban hingga puluhan juta rupiah.

"Pelaku sempat menarik dana dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp 82 juta," ungkap AKP Wawan.

Polisi berhasil menangkap pelaku di hari yang sama dengan waktu pelaporan. Saat diringkus, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil curian yang masih dalam penguasaan pelaku, di antaranya satu unit iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue, satu unit jam tangan mewah merk Tissot, perhiasan emas berupa cincin dan pin, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai Rp 2,2 juta.

Polisi juga menyita tiga anak kunci duplikat yang menjadi "senjata" utama pelaku untuk masuk ke rumah korban tanpa merusak pintu sama sekali.

Kepada penyidik, DR telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP.

Atas kejadian ini, AKP Wawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses kunci rumah kepada orang lain untuk mencegah aksi serupa terulang.

[TOS]



Berita Lainnya