Kutim
Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kutim Temukan Barang Bukti di Pembuangan Toilet
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kasus dugaan politik uang atau money politik di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Tim Advokasi ASKB bersama Panwascam Sangkulirang mengaku, menemukan barang bukti contoh surat suara yang diduga dibuang dari pembuangan toilet atau WC.
Ketua Tim Advokasi ASKB, Felly Lung mengaku, pihaknya bersama Panwascam Sangkulirang setelah mendapati adanya dugaan money politik yang beredar di lingkungan warga. Pihaknya, langsung mengejar terduga oknum yang membagikan uang tersebut, yaitu lelaki berinisial AS.
Terduga itu telah mengurung diri ke Penginapan Andalas Sangkulirang. AS juga sempat tidak menerima kedatangan sejumlah warga bersama panwascam, dia mengunci pintu kamar penginapan dan tak memberi jawaban.
“Kami sempat menyelidiki di bawah penginapan itu, tepat di bawah pembuangan WC ada sejumlah lembaran contoh surat suara yang tampak rusak. Contoh surat suara itu sepertinya diduga baru saja dibuang dari tempat pembuangan WC,” ungkap Felly.
Sampai akhirnya, lanjut dia, terduga pelaku money politik membukakan pintunya. Akhirnya dia diamankan dan diambil keterangannya untuk melengkapi kasus dugaan money politik tersebut.
Disebutkan, saat beraksi, AS mendatangi pemilih yang sudah terdata tim terdahulu yang menyatakan sebagai pendukung salah satu paslon. Namun, saat beraksi membagi-bagikan uang serta fotocopy surat suara, AS ketahuan sehingga dikejar dan bersembunyi di penginapan Andalas.
View this post on Instagram
Felly menyatakan, kasus ini telah dilaporkannya juga ke Bawaslu Kutim. Saat ini sedang berproses.
Diketahui, dugaan serangan politik uang alias money politik, muncul di Pilkada Kutim bermula dari sebuah postingan di media sosial. Postingan itu membeberkan secara gamblang adanya dugaan praktik money politik oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kutim, Kamis (3/12/20).
Foto yang beredar adalah gambar enam lembar uang Rp50 ribu (Rp300 ribu), berdampingan dengan lembaran kertas contoh surat suara hitam putih (diduga fotokopi).
Dalam kertas tersebut hanya memunculkan gambar terang wajah salah satu paslon yang berilustrasikan paku tercoblos. Sementara dua pasangan lainnya berwarna hitam.
Seorang warga yang mengaku menerima contoh surat suara berdampingan Rp300 ribu tersebut mengaku bahwa, dia diajak untuk mencoblos pada 9 Desember 2020.
“Iya, saya lihat dengan mata saya sendiri,” ujar warga tersebut.
Sebelumnya, pihak Tim Advokasi Paslon Mahyunadi-Kinsu, Lukas Himuq dan Abdul Karim telah memberikan klarifikasi terkait dugaan tuduhan yang dialamatkan kepada paslon berjuluk Makin tersebut. Bahwa, pihak paslon Makin tidak pernah melakukan bagi-bagi uang untuk ajakan memilih.
“Secepatnya kami akan lakukan investigasi. Supaya kita bisa buktikan sama-sama apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan menggelar perkara itu, supaya memastikan bahwa apa yang ada sekarang adalah upaya pengiringan opini,” tegasnya.
[El | NON]