Kutim
Masuk Masa Tenang, Penertiban Alat Peraga Kampanye Terkendala Berita Acara
Kaltimtoday.co, Sangatta - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim), terancam tidak bisa secara maksimal menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Cabup dan Cawabup baik yang ada di dalam kota hingga ke pelosok desa yang ada di wilayah Kutim. Karena belum terbitnya berita acara penertiban APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
Komisioner Bawaslu Kutim Kordiv Penindakan Pelanggaran, Budi Wibowo mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban APK yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pehubungan (Dishub), dan Kepolisian hingga TNI akan terkendala dalam penertiban, jika tak memegang berita acara. Karena hal tersebut bagi Budi, dapat berpotensi timbulnya sengketa kepemiluan, berupa sengketa proses cepat.
Pasalnya, partai politik akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Bawaslu daerah dianggap asal mencopot APK.
“Yang seharusnya saat menurunkan APK petugas harus dilengkapi berita acara karena berita acara tersebut yang menjadi dasar hukum penertiban APK agar bisa dieksekusi Bawaslu Kutim bersama stakeholder lainnya,” papar Budi.
Seperti diketahui, masa tenang pilkada dijadwalkan pada 6 Desember 2020, terhitung sejak pukul 00.00 Wita. Masa tenang akan berlangsung hingga hari -H pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
[El | NON]