Daerah
Empat Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perakitan Bom Molotov
Kaltimtoday.co, Samarinda - Empat orang mahasiswa yang diduga sebagai perakit bom molotov kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu disampaikan langsung oleh Pendamping Hukum dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim terdapat poin tentang penetapan tersangka dengan surat bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim yang dikeluarkan per tanggal 1 September 2025.
Keempatnya kini sudah resmi menjadi tersangka atas dugaan persiapan bom molotov, kabar itu seiring menanggapi kelanjutan kasus penangkapan 22 orang yang ditangkap di Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Hanya menyisakan 4 orang karena 18 lainnya sudah dibebaskan pada Senin (1/9/2025) kemarin.
“Akhirnya kan didetapkan ya sebagai tersangka untuk 4 orang kemarin yang diperiksa lebih lanjut,” jelas Irfan, Selasa (2/9/2025).
Ia berkomitmen dalam hal ini terus mengupayakan upaya pendampingan hukum, khususnya hak-hak dari para tersangka dapat terpenuhi.
“Pihak kampusnya pun juga udah mulai berdialog dengan para penegak hukum ya,” sebutnya.
Berdasarkan hasil komunikasi pihaknya dengan empat orang yang bersangkutan itu, keempatnya mengakui telah merakit bom molotov yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ya empat orang ini yang membuat mengakui,” ungkapnya.
Sementara ini pihaknya tengah menguji apakah proses penangkapan dari kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih melihat titik penangkapannya di dalam lingkungan Kampus FKIP Unmul.
“Kami masih menilai ya sama teman-teman juga masih mau coba menguji apakah proses OTT nya ini sesuai prosedural atau tidak. Ini juga yang harus kita tindak lanjuti apakah boleh misalnya polisi itu masuk lingkungan kampus,” urainya.
Termasuk mengenai temuan lukisan Partai Komunis Indonesia, menurutnya salah satu upaya penggiringan untuk membunuh gerakan mahasiswa.
“Selain partai PKI ada juga Partai Masyumi, dan lainnya dan itu juga jangan hanya memotong sebuah peristiwa yang merugikan sebenarnya, dan itu murni untuk pembelajaran mereka sebagi sejarah pergerakan saja sesuai dengan prodi mereka,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Anggaran Promosi Rp 10,7 Miliar Dikritik, DPRD Berau Minta Disbudpar Fokus Masterplan Wisata
- Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas di Kukar Siap-Siap Ditindak
- Kader Gerindra Samarinda Kompak Dorong Helmi Abdullah Maju Pilwali 2029
- Hari Lingkungan Hidup: Jangan Terjebak Slogan Palsu
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024









