Daerah
Empat Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perakitan Bom Molotov
Kaltimtoday.co, Samarinda - Empat orang mahasiswa yang diduga sebagai perakit bom molotov kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu disampaikan langsung oleh Pendamping Hukum dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim terdapat poin tentang penetapan tersangka dengan surat bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim yang dikeluarkan per tanggal 1 September 2025.
Keempatnya kini sudah resmi menjadi tersangka atas dugaan persiapan bom molotov, kabar itu seiring menanggapi kelanjutan kasus penangkapan 22 orang yang ditangkap di Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Hanya menyisakan 4 orang karena 18 lainnya sudah dibebaskan pada Senin (1/9/2025) kemarin.
“Akhirnya kan didetapkan ya sebagai tersangka untuk 4 orang kemarin yang diperiksa lebih lanjut,” jelas Irfan, Selasa (2/9/2025).
Ia berkomitmen dalam hal ini terus mengupayakan upaya pendampingan hukum, khususnya hak-hak dari para tersangka dapat terpenuhi.
“Pihak kampusnya pun juga udah mulai berdialog dengan para penegak hukum ya,” sebutnya.
Berdasarkan hasil komunikasi pihaknya dengan empat orang yang bersangkutan itu, keempatnya mengakui telah merakit bom molotov yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ya empat orang ini yang membuat mengakui,” ungkapnya.
Sementara ini pihaknya tengah menguji apakah proses penangkapan dari kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih melihat titik penangkapannya di dalam lingkungan Kampus FKIP Unmul.
“Kami masih menilai ya sama teman-teman juga masih mau coba menguji apakah proses OTT nya ini sesuai prosedural atau tidak. Ini juga yang harus kita tindak lanjuti apakah boleh misalnya polisi itu masuk lingkungan kampus,” urainya.
Termasuk mengenai temuan lukisan Partai Komunis Indonesia, menurutnya salah satu upaya penggiringan untuk membunuh gerakan mahasiswa.
“Selain partai PKI ada juga Partai Masyumi, dan lainnya dan itu juga jangan hanya memotong sebuah peristiwa yang merugikan sebenarnya, dan itu murni untuk pembelajaran mereka sebagi sejarah pergerakan saja sesuai dengan prodi mereka,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Kaltim Ingatkan Masalah Administrasi dan Pengawasan Koperasi yang Masih Lemah
- Diduga Rugikan Puluhan Member, Arisan Bermasalah Dimediasi Polisi
- Diambang Kepunahan, Lutung Kutai 'Drakula' Kalimantan Jadi Simbol Konservasi Adat Wehea yang Terabaikan Negara
- Tiga Tahun Ekspansi, LPJU Tenaga Surya di Kukar Tembus 3.503 Titik
- Gerakan Daur Ulang Kukar Makin Meluas, Ribuan Warga Desa Kini Terlibat Industri Kreatif Berbasis Limbah









