Kukar

Enam Desa Pemekaran di Kukar Sudah Penuhi Syarat 

Kaltim Today
23 Maret 2022 20:06
Enam Desa Pemekaran di Kukar Sudah Penuhi Syarat 
Pemekaran sejumlah desa yang ditampilkan dalam Rakor Lurah se-Kukar dan sosialisasi penataan desa di ruang serbaguna kantor Bupati Kukar, Senin (21/3/2022). (Istimewa).

Kaltimtoday.co,  Tenggarong — Meningkatkan pelayanan masyarakat, sejumlah desa mengusulkan pemekaran. Sebanyak enam desa di sejumlah kecamatan telah memenuhi persyaratan, tinggal proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian meminta rekomendasi nomor register dari Gubernur Kaltim agar memiliki kode wilayah dari kementerian. 

Syarat pemekaran desa diantaranya minimal umur desa lima tahun, jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK di desa induk ataupun pemekaran. Lalu mempertimbangkan potensi seperti ekonomi, sumber daya alam (SDA) dan budaya. 

Syarat tersebut sebagai acuan agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah-masalah sosial. Pemekaran bukan untuk kepentingan kelompok maupun perorangan tapi lebih kepada meningkatkan pelayanan masyarakat dan yayasan desa. 

"Kalau nanti sudah mekar, kemudian menggali potensi yang ada. Bisa mengembangkan desa menjadi nilai tambah bagi desa itu dengan desa yang lain," kata Kasi Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, Rabu (23/3/2022). 

Enam desa yang memenuhi syarat mekar diantaranya Desa Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang, Desa Jembayan menjadi Jembayan Ilir, Desa Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir. Kemudian Desa Muara Badak Ulu menjadi Badak Makmur, Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang dan Desa Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ulu. 

Sebelum dipastikan memenuhi syarat, batas wilayah desa induk harus dipastikan sudah clear. Baik batas wilayah antar desa dan juga antar kecamatan. 

"Ada kesepakatan batas wilayah antar desa induk dan desa pemekaran lalu dibuatkan berita acara," sebutnya. 

Dia menjelaskan, berdasarkan Kemendagri No 1/2017 tidak melibatkan luas wilayah tentang pemekaran. Tapi melibatkan jumlah penduduk dan KK.

Pemekaran bisa dilaksanakan jika keenam desa pemekaran sudah dapat rekomendasi dari Bupati. Tim kabupaten akan memproses dengan menyusun Perbup hingga ke provinsi untuk dapatkan kode register. 

Setelah dapat kode register, nanti Bupati akan menunjuk pejabat (Pj) sebagai penanda sudah ada Desa persiapan. 

"Pj ni harus dari ASN, bisa saja dari kecamatan ataupun ASN yang bisa menjabat sebagai Pj," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya