Advertorial

48 Desa di Kukar Masuk Delineasi IKN, Pemkab Dorong Sinergi untuk Penataan Ulang Wilayah

Supri Yadha — Kaltim Today 06 Desember 2024 18:58
48 Desa di Kukar Masuk Delineasi IKN, Pemkab Dorong Sinergi untuk Penataan Ulang Wilayah
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 48 desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menjadi bagian dari delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk terlibat aktif dalam proses penataan ulang demi menjaga kejelasan administrasi dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menjelaskan, keterlibatan Pemkab Kukar sangat penting dalam proses ini. Ia berharap Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat bersinergi dengan Pemkab untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan serta menjaga kepastian pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa dalam penataan ulang batas wilayah, OIKN melibatkan Pemkab Kukar. Ini penting untuk menghindari potensi konflik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” ujar Sunggono.

IKN mencakup area seluas 152.660 hektare yang melibatkan dua kabupaten, yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar. Dari jumlah tersebut, Kukar menyumbang 48 desa dan kelurahan, sedangkan 11 desa lainnya berada di wilayah PPU.

Menurut Sunggono, keberadaan IKN memberikan peluang strategis untuk mempercepat pembangunan di Kukar. Namun, tantangan dalam pengelolaan wilayah yang beririsan dengan delineasi IKN harus ditangani secara hati-hati melalui perencanaan matang dan kolaborasi semua pihak terkait.

“Selain memastikan batas wilayah yang jelas, kami juga ingin memastikan masyarakat yang berada di kawasan IKN maupun di luar delineasi tetap mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambahnya.

Pemkab Kukar memandang sinergi dengan OIKN dan pihak terkait sebagai kunci untuk memastikan tata kelola wilayah berjalan sesuai aturan. Proses penataan ulang ini diharapkan mampu melibatkan masyarakat secara inklusif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat lokal yang terdampak langsung.

“Dengan koordinasi yang baik, keberadaan IKN bisa menjadi momentum strategis untuk meningkatkan pembangunan di Kukar. Namun, semuanya harus dilakukan dengan perencanaan matang, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dan berlandaskan prinsip keadilan,” tutup Sunggono.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya