Kaltim

Evaluasi Perusahaan Tambang Pemegang PKP2B, Muspandi: Kewajiban Reklamasi Harus Dilakukan

Kaltim Today
06 Desember 2019 08:44
Evaluasi Perusahaan Tambang Pemegang PKP2B, Muspandi: Kewajiban Reklamasi Harus Dilakukan
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muspandi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Evaluasi terhadap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tengah dilakukan DPRD Kaltim. Salah satu perusahaan yang mendapat evaluasi adalah PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muspandi, mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan kewajiban dari pemegang konsesi PKP2B di Kaltim sudah terpenuhi. Sebab, jangan sampai perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang mendapat izin dari pemerintah pusat itu tidak menjalankan kewajibannya.

"Itu penting kami ketahui karena jika terjadi kelalaian bakal berdampak buruk terhadap lingkungan. Nanti yang rugi warga Kaltim sendiri, jadi harus diawasi dan itu salah satu tugas DPRD Kaltim," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring terhadap produksi batu bara dari perusahaan PKP2B. Termasuk mendata setoran pajak yang diberikan kepada Kaltim. Hal itu penting sebagai bukti mereka sudah menyetorkan kewajiban yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan bisa dilakukan.

Diungkapkannya,PT Indominco Mandiri saat ini sudah mengajukan perpanjangan izin hingga 2026. Sementara PT KPC yang izin konsesinya berakhir tahun depan, sudah mengantongi izin perpanjangan baru untuk tahap selanjutnya, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Soal kewajiban reklamasi masih masih pantau, yang pasti apapun itu, hal itu sangat wajib dilaksanakan,” tegas politikus PAN tersebut.

Terlepas dari hal tersebut, dirinya menegaskan, kehadirian PKP2B harus benar-benar memberikan sumbangsihnya terhadap pembangunan daerah dan masyarakat setempat.

"Apa saja yang sudah dilakukan, karena keberadaan perusahaan-perusahaan itu kan harus memberi dampak juga bagi pembangunan dan masyarakat. Jika belum, artinya wajib evaluasi,” pungkasnya.

[TOS | ADV]



Berita Lainnya