Samarinda

Fasilitas Kesehatan hingga Industri Diminta Dikelola Limba B3 Sesuai Prosedur

Kaltim Today
13 Agustus 2021 17:10
Fasilitas Kesehatan hingga Industri Diminta Dikelola Limba B3 Sesuai Prosedur
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Limbah B3 DLH Samarinda, Hesni Yusuf.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mendorong seluruh fasilitas kesehatan (faskes) hingga perusahaan yang bergerak di bidang industri agar melakukan pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Berancun (B3) sesuai prosedur.

Proses pembuangan hingga pengelolaan limbah B3 jika dibuang di luar prosedur dikhawatirkan merusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Limbah B3 DLH Samarinda, Hesni Yusuf memastikan, hingga kini faskes dan perusahaan yang menghasilkan limbah B3 terus dipantau. Sejauh ini mereka sudah mengelolah limbahnya sesuai prosedur.

“Kami sudah periksa di lapangan, misalkan rumah sakit atau klinik, itu harus memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sebelum diangkut ke tempat pengelolaan,” kata Hesni Yusuf.

Dikatakan Hesni, setiap faskes diwajibakan bekerjasama dengan perusahaan pengumpul dan pengelolaan limbah B3. Jika ada temuan di lapangan terdapat pembuangan limbah B3 tidak sesuai prosedur akan dikenai sanksi yang tergolong berat.

“Biasanya sampah yang mengandung B3 langsung disalurkan ke tempat pengelolaannya, tidak boleh disimpan lebih dari dua hari,” sebut Hesni.

Untuk pembuangan dan pengelolaan limbah B3 yang berasal dari sampah medis, disebutkan Hesni pusatnya adalah RSUD AW Syahrani. Di sini semua limbah B3 dihimpun dari seluruh faskes yang beroperasi di Samarinda.

Karena hanya RSUD AW Syahrani memiliki Incinerator. Alat yang dapat digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat menggunakan teknologi sebagai upaya mengurangi timbunan limbah B3.

“Kami terus mengawasai dan memantau limbah B3 yang dihasilkan dari faskes atau perusahan industri," tutur Hesni.

Dia menyebutkan, selain sampah medis yang tergolong berbahaya, juga limbah minyak seperti oli bekas harus dikelola ditempat khusus, tidak diperkenankan membuang secara sembarang.

“Kami berharap semua faskes dan industri yang menghasilkan B3 agar dikelolah secara baik, sebagai upaya menjaga lingkungan agar tidak tercemar limbah berbahaya tetap terjaga,” harap Hesni.

[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya