Nasional

Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia: Ini Jumlah dan Fasilitas yang Diterima

Kaltim Today
23 Oktober 2024 11:19
Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia: Ini Jumlah dan Fasilitas yang Diterima
Presiden Prabowo bersama menteri kabinet merah putih di depan istana negara Jakarta. (Foto Setneg)

Kaltimtoday.co - Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, (21/10/2024), para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih kini mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain peran penting mereka dalam pemerintahan, banyak yang penasaran dengan berapa besaran gaji menteri dan wakil menteri di Indonesia.

Gaji Menteri di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri:

- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan: Rp 13.608.000
- Total gaji bulanan: Rp 18.648.000

Selain itu, menteri juga mendapat fasilitas tambahan berupa jaminan kesehatan, kendaraan dinas, tunjangan pejabat negara, tunjangan pegawai negeri, dan rumah dinas. Jika tidak tersedia rumah dinas, menteri berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.

Gaji Wakil Menteri di Indonesia

Wakil menteri tidak menerima gaji pokok, melainkan tunjangan yang dihitung berdasarkan tunjangan menteri. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PK.02/2015, wakil menteri menerima tunjangan sebesar 85% dari tunjangan menteri, yaitu Rp 11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga menerima tunjangan kinerja eselon I-a sebesar Rp 5.500.000, yang setara dengan 135% tunjangan kinerja pejabat eselon I-a.

Berikut rincian tunjangan wakil menteri:

- Tunjangan menteri: Rp 11.566.800
- Tunjangan PNS eselon I-a: Rp 5.500.000
- Total tunjangan bulanan: Rp 17.066.800

Seperti halnya menteri, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas lain, termasuk jaminan kesehatan, kendaraan dinas, rumah dinas, serta tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 jika tidak disediakan rumah dinas.

[TOS]



Berita Lainnya