Politik
Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Ditolak MK, Keputusan Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik. Ketua MK, Anwar Usman, memutuskan bahwa permohonan dalam perkara nomor 69/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.
"Dalam mengadili, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dalam kesimpulannya, MK menilai para pemohon, yakni mantan pejabat organisasi intra kampus Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Saiful Salim, tidak memiliki kedudukan hukum yang memungkinkan mereka untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tegas Anwar.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa gugatan terkait Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak beralasan secara hukum.
"Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional," jelas Anwar.
Perlu diketahui, para pemohon sebelumnya menguji norma Pasal 23 Ayat (1) UU Papol yang menyatakan, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".
Para pemohon berpendapat bahwa partai politik seharusnya memiliki kejelasan terkait masalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik karena partai politik merupakan organisasi yang sangat sentral dan merupakan cerminan dari demokrasi serta pilar demokrasi.
Meski gugatan telah ditolak, hal ini menjadi momen penting dalam membahas isu seputar masa jabatan ketua umum partai politik, yang menjadi aspek krusial dalam sistem demokrasi di Indonesia.
[TOS | SR]
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani Bukit Makmur Sukseskan Panen Perdana Padi Gunung di Lahan Agrowisata
- Gratis Sewa 6 Bulan, Nilai THR Lebaran dari Rudy Mas'ud untuk Kantin Sekolah di Kaltim Setara Rp 1,46 Miliar
- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis