Kaltim

Hanya 2 RPH yang Kantongi Sertifikasi Halal di Kaltim, Kabupaten dan Kota Lain juga Harus Punya

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 22 Juni 2023 18:20
Hanya 2 RPH yang Kantongi Sertifikasi Halal di Kaltim, Kabupaten dan Kota Lain juga Harus Punya
RPH yang berlokasi di Tanah Merah Samarinda. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Di Kaltim, hanya ada dua Rumah Potong Hewan (RPH) yang mengantongi sertifikasi halal, yakni Samarinda dan Bontang. 

Disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, Abdul Kudus bahwa, dua RPH tersebut spesifiknya terletak di RPH Tanah Merah Samarinda dan RPH Bontang. 

"RPH itu hanya untuk pemotongan sapi, kerbau, domba, dan kambing. Kalau seperti ayam dan bebek, pemotongannya khusus di Rumah Potong Unggas (RPU)," ungkap Abdul Kudus. 

Kendati demikian, kemungkinan akan ada tambahan RPH yang memiliki sertifikasi halal di Kaltim. Dua RPH tengah dalam proses menuju ke sana, yakni RPH Kutai Timur (Kutim) dan RPH Balikpapan. Sejauh ini, pihaknya juga masih menunggu RPH lain untuk memenuhi syarat untuk mendapat sertifikasi halal. 

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi RPH jika ingin mengantongi sertifikasi halal. Pertama, tempat proses penyembelihan harus memenuhi standar kelayakan yang direkomendasikan auditor halal. 

Kedua, RPH juga wajib mempunyai juru sembelih halal yang bersertifikasi. RPH juga harus punya Sistem Jaminan Halal (SJH) dan lokasi pemotongan tidak bercampur dengan hewan non halal lain. Bahkan, harus berjarak minimal 5 kilometer dengan RPH babi. 

"Kami mengimbau, agar semua RPH di Kaltim bisa mengurus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang ada di Kanwil Kemenag Kaltim," sambungnya. 

Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2024 nanti ada kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Diwajibkan produk di pasaran bersertifikat halal. Ini adalah wujud keterlibatan pemerintah guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," tegasnya. 

Sebagai bentuk penegasan, setelah 17 Oktober 2024 nanti, jika masih ada pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikasi halal bisa dikenai sanksi. Pemerintah juga siap menggelar razia di pasar atau pusat perbelanjaan demi memastikan halal atau tidaknya daging yang dijual melalui RPU dan RPH yang sudah ada sertifikasi halal. 

Abdul Kudus berharap, tiap kabupaten dan kota di Kaltim bisa mempunyai RPH bersertifikasi halal. Ini juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen ketika ingin membeli sesuatu. 

"Kami berharap di Kaltim, masing-masing ada RPH bersertifikasi halal, sehingga ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan juga bagi industri rumah tangga produk yang olahannya berasal dari daging sapi," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya