Advertorial

Harga TBS Sawit Kaltim Alami Penurunan Sepanjang Mei 2025, Dipicu Turunnya CPO dan Kernel

Kaltim Today
04 Juni 2025 14:58
Harga TBS Sawit Kaltim Alami Penurunan Sepanjang Mei 2025, Dipicu Turunnya CPO dan Kernel
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur terus menunjukkan tren penurunan sepanjang bulan Mei 2025, terutama pada paruh kedua bulan tersebut. Penurunan ini berdampak langsung terhadap pendapatan petani sawit, khususnya yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).

Berdasarkan data resmi dari Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Andi M. Siddik, harga TBS pada periode 16–31 Mei 2025 untuk tanaman sawit usia 10 tahun ke atas ditetapkan sebesar Rp 3.240,10 per kilogram.

Penurunan harga ini, menurut Andi, terjadi karena anjloknya harga crude palm oil (CPO) dan harga kernel (inti sawit) yang menjadi acuan utama dalam penetapan harga TBS.

“Harga CPO tertimbang berada di angka Rp 13.568,33 per kilogram, sementara harga rata-rata kernel sebesar Rp 12.779,51 per kilogram. Nilai indeks K tercatat di 89,82 persen,” jelas Andi dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Kondisi ini berdampak terhadap harga TBS di seluruh kelompok umur tanaman sawit di Kaltim.

Rincian Harga TBS Sawit Kalimantan Timur Periode 16–31 Mei 2025
Berikut adalah harga TBS berdasarkan usia tanaman sawit untuk akhir Mei 2025:

  1. Umur 3 tahun: Rp 2.851,42/kg
  2. Umur 4 tahun: Rp 3.038,04/kg
  3. Umur 5 tahun: Rp 3.058,91/kg
  4. Umur 6 tahun: Rp 3.092,47/kg
  5. Umur 7 tahun: Rp 3.111,62/kg
  6. Umur 8 tahun: Rp 3.134,63/kg
  7. Umur 9 tahun: Rp 3.202,00/kg
  8. Umur 10 tahun ke atas: Rp 3.240,10/kg

Harga tersebut berlaku bagi petani plasma yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan sawit di Kalimantan Timur. Kemitraan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga di tingkat petani dan mencegah permainan harga oleh tengkulak.

Andi menegaskan bahwa kemitraan antara kelompok tani sawit dengan pabrik minyak sawit (PMS) menjadi kunci untuk mewujudkan harga yang adil dan transparan. Melalui sistem ini, petani bisa mendapatkan harga sesuai standar yang telah disepakati bersama.

“Dengan skema kemitraan ini, petani sawit di Kaltim bisa terhindar dari praktik curang tengkulak dan mendapatkan harga TBS yang sesuai dengan pasar,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya