Headline

Hoax Video Penculikan di Dalam Mobil, Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka

Kaltim Today
29 Desember 2019 10:21
Hoax Video Penculikan di Dalam Mobil, Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan saat dijumpai diruangannya.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jumat (27/12/2019), warganet di jagat maya tengah digegerkan oleh sebuah postingan video yang mengatakan telah terjadi tindak penculikan dalam sebuah mobil putih di Jalan Antasari, Samarinda Ulu. Dari keterangan postingan tersebut dikatakan kalau dari dalam mobil terlihat seorang anak di bawah yang meronta dengan keadaan tangan terikat dan mata ditutup menggunakan belitan kaos kaki.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, dan para pria berjumlah lima orang ini berhasil diamankan polisi, barulah semua fakta kebenarannya terungkap. Pertama-tama diketahui jika orang yang disekap di dalam mobil tersebut adalah seorang pelaku pidana pencurian bernama Benny Tung Setiawan (27).

Sedangkan empat pria lainnya yang bernama Aspiani (45), Onik Budiansyah (33), Novrizal Fahmi (35) dan Hairani (46) merupakan kerabat dari korban pencurian yang dilakukan oleh Benny. Namun karena telah bertindak luar batas, dan melanggar hukum yang berlaku. Akhirnya empat sekawan ini juga harus mendekam dibalik kurungan besi.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, Aspiani diketahui berkawan dengan Benny. Awal mula kejadian terjadi ketika Benny tengah menginap di kediaman keluarga Aspiani bersama dirinya di Perumahan Guru, Jalan AW Sjahranie, Samarinda Ulu, Rabu (25/12/2019) lalu. Ketika memasuki waktu subuh, tepatnya Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 05.00 Wita Benny tiba-tiba menghilang.

Kepergian pria asal Makassar yang telah menetap selama enam bulan terakhir di Samarinda ini mengundang kecurigaan Aspiani dan keluarga. Pasalnya kala itu, dua unit ponsel pintar dan tujuh pasang sepatu sandal turut raib dengan kepergian Benny.

Tak ingin menaruh curiga kepada rekannya, Aspiani mula-mula coba menghubungi Benny melalui telepon selulernya. Namun kala itu panggilan Aspiani tak dihiraukan. Sehari kemudian, Jumat (27/12/2019) pagi, Aspiani berinisiatif pergi mencari Benny bersama tiga rekan lainnya yakni Onik, Novrizal dan Hairani, menggunakan satu mobil dan satu motor.

Setelah beberapa jam berputar mengelilingi Kota Tepian, akhirnya Benny berhasil ditemukan sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Lambung Mangkurat. Tanpa basa-basi keempatnya langsung menghampiri Benny. Bogem mentah pun beberapa kali dilayangkan keempatnya. Sejurus kemudian, Benny langsung digiring ke dalam mobil. Tangannya diikat, begitupun matanya.

Keempat nya berencana membawa Benny kembali ketempat keluarga Aspiani. Dalam perjalanan, Benny mengaku beberapa kali mendapatkan penganiayaan menggunakan tangan kosong dari Aspiani dan rekannya yang lain. Ketika mobil berada di Jalan Antasari, Benny coba meronta dan berhasil menarik perhatian pengguna jalan lainnya. Dari sini lah, kabar telah terjadi penculikan mulai beredar luas di media sosial.

"Saat itu kelimanya langsung diamankan dan digiring ke Polsek Samarinda Ulu. Duduk perkara mulai jelas. Tersangka pencurian mengaku telah mengambil sejumlah barang yang dituduhkan kepadanya," beber Ridwan saat dijumpai di ruang kerjanya Sabtu (28/12/2019) sore tadi.

Dua unit ponsel yang dicuri Benny berhasil diamankan polisi. Kepada pihak berwajib, kata Ridwan, Benny mengaku akan menjual kedua gadget tersebut untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Sedangkan untuk tujuh pasang sepatu sandal, saat itu Benny menaruhnya pada salah satu truk muatan antar kota milik rekannya yang lain. Walhasil, ketujuh pasang barang tersebut terbawa ke wilayah Kutai Timur.

"Tersangka ini juga berprofesi sebagai sopir truk. Rekannya yang tanpa sengaja membawa sepatu juga telah kami hubungi, rencan besok sampai Samarinda untuk kami ambil barang buktinya dan mengambil keterangannya sebagai saksi," sambung Ridwan.

Sementara Benny telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Begitupula nasib dari Aspiani dan ketiga rekannya.

"Jadi begini, keempat orang ini dijadikan tersangka karena telah melanggar kebebesan atau kemerdekaan orang lainnya. Dengan cara menyekap tersangka pencurian," ungkapnya.

Tak hanya soal mengekang kebebasan Benny, bahkan Aspiani, Onik, Novrizal dan Hairani harus menerima jeratan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

"Kita kenakan pasal 333 KUHP tetang penyekapannya dan juncto 170 KUHP karena penganiayaan yang dilakukan," tegas Ridwan.

Ancaman kurungan bagi keempatnya pun harus jauh lebih lama dibanding Benny. Yakni 8 tahun kurungan penjara bagi keempatnya. Meskipun Aspiani dan ketiga rekannya memiliki tujuan baik, tapi tindakan mereka justru berbuah pahit. Ridwan pun memberikan imbauannya, agar masyarakat bisa lebih bijak sebelum bertindak.

"Ada pihak yang berwajib di sini untuk menanganinya. Jadi lebih baik masyarakat ketika telah mengamankan pelaku kejahatan bisa menghubungi kami ataupun bisa juga mengantarkannya langsung ke kantor polisi. Tapi jangan sampai menyekap dan melakukan tindak kekerasan," pungkasnya.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya