Politik
Ikut Kampanye, 7 ASN di Samarinda Diduga Langgar Netralitas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu pasangan calon (paslon) yang bakal berlaga di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Namun faktanya, Bawaslu Samarinda menemukan dugaan sikap tidak netral yang dilakukan oleh 7 ASN.
Adanya dugaan ketidaknetralan tersebut bermula dari munculnya postingan di media sosial para ASN yang terang-terangan mendukung dan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon. Pada Jumat sore lalu, Abdul Muin selaku ketua Bawaslu Samarinda tak menampik dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu.
Disebabkan belum ada bukti hukum yang dilakukan, tentu asas praduga tak bersalah akan didalami oleh Bawaslu Samarinda. Jika masih asas praduga tak bersalah, maka tak boleh menyebutkan nama. Terkait jabatan apa saja yang diduduki para ASN tersebut, nanti akan dicek kembali. Sebab sebelumnya ada dugaan seorang lurah juga termasuk di dalamnya. Namun ditegaskan Muin bahwa ketujuh orang tersebut adalah ASN. Daerah tugas para ASN itu disebutkan Muin ada yang di Samarinda Ilir, Samarinda Utara, dan Samarinda Ulu.
"Posisi Bawaslu itu memberikan bukti-bukti yang kita miliki. Misalnya foto terkait ASN yang kita duga, bahkan barang kali juga ada rekaman itu ya. Tentu, Bawaslu dalam setiap proses penanganan pelanggaran kita harus siapkan bukti-buktinya," ungkap Muin.
Dikonfirmasi terpisah, Imam Sutanto yang juga komisioner Bawaslu Samarinda menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan 7 ASN itu ke Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin. Imam menyebut, Sugeng sudah menerima surat laporan aduan secara langsung dari pihaknya. Bawaslu Samarinda hanya merekomendasi. Selanjutnya dari Sekda yang akan mengarahkan itu.
Latar belakang Bawaslu Samarinda menetapkan 7 ASN diduga tidak netral itu karena didasari oleh bukti-bukti pelanggaran yang didapat. Mulai ada yang mengunggah di akun Facebook, terang-terangan ikut mendukung, hingga mengikuti kampanye. Padahal, netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Oleh sebab itu, dapat dipastikan bahwa ASN tidak diperkenankan menyatakan dukungan atau turut serta dalam kegiatan yang mengarah ke politik praktis di pemilihan kepala daerah, legislatif, atau presiden.
"Dalam UU ASN Nomor 5/2014, yang disebut ASN itu kan, pertama pegawai negeri. Kedua, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu yang disebut PTTH, PTTB atau honorer. Artinya ASN itu harus netral. Kalau tidak netral, aturannya kan jelas," ungkap Imam.
Imam menduga, jika dicari lebih lanjut tentu akan lebih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan ASN lain. Namun sejauh ini yang sudah pasti ditemukan Bawaslu Samarinda berjumlah 7 orang. Sedangkan temuan dugaan pelanggaran 7 ASN yang mendukung salah salah satu paslon bermula dari pemberitahuan Panwascam yang memang bertugas untuk mengawasi kegiatan kampanye. Disebutkan Imam, 7 ASN yang ketahuan itu didasari oleh kecerobohan masing-masing. Sebab dengan jelas mengunggah dukungan dan ikut kampanye.
"Sudah kami klarifikasi. Ada yang baru mengunggah berarti baru kita ketahui. Ada yang saat kampanye. Memang ada kampanye yang sudah lewat tapi baru diunggah. Kemudian ada juga yang mengunggah tanda mendukung. Sekadar menyukai kiriman, membagikan, serta memberi komentar itu tidak boleh," tegas Imam.
Bawaslu Samarinda berharap bahwa pihak-pihak terkait bisa langsung melakukan tindakan kepada ASN yang bersangkutan. Terlebih lagi, surat rekomendasi laporan tindak dugaan pelanggaran telah dikeluarkan Bawaslu Samarinda. Seandainya laporan tersebut tidak digubris oleh dinas terkait, Bawaslu Samarinda dengan tegas bakal membawa kasus tersebut ke Komisi ASN
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi laporan tindak dugaan pelanggaran 7 ASN, Bawaslu Samarinda berharap pihak-pihak terkait dapat melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan masing-masing. Namun jika laporan tersebut tidak mendapat tanggapan dari dinas terkait, maka Bawaslu Samarinda tidak segan-segan untuk melanjutkan kasus tersebut ke Komisi ASN.
"Kita sebenarnya ingin bypass. Inspektorat langsung eksekusi, memberi teguran langsung. Kenapa tidak?," pungkas Imam.
[YMD | TOS]