Nasional
Ikuti Anjuran BPOM, Alfamidi Tarik semua Produk Kinderjoy

Kaltimtoday.co - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan produk Kinderjoy mengandung cemaran bakteri Salmonella. Menanggapi hal itu, Alfamidi berjanji akan menarik semua produk Kinderjoy mulai hari ini, Selasa, 12 April 2022.
"Demi kenyamanan bersama, kami akan tarik semua produk-produk Kinderjoy milik PT Ferrero Convectionary Indonesia per hari ini (Selasa, 12/04/22) dari seluruh gerai Alfamidi," jelas Corporate Communication Manager Alfamidi, Arif L. Nursandi dalam keterangan resminya, Selasa (12/4/2022).
Pihaknya telah menginstruksikan ke semua gerai Alfamidi seluruh Indonesia untuk segera menghentikan penjualan produk-produk Kinderjoy.
"Target kami, hari ini semua gerai Alfamidi tidak lagi memajang produk-produk Kinderjoy," katanya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Andy ini menjelaskan, penghentian tersebut bersifat sementara sampai keluarnya surat keputusan dari BPOM RI yang menyatakan produk-produk Kinderjoy yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Ada 3 varian produk Kinderjoy yang dijual di Alfamidi yakni KJ Boys 20 gram, KJ Girl 20 gram, dan KJ Natoons.
"Jika BPOM menemukan ada bahan berbahaya dalam produk Kinderjoy, maka akan dilakukan pengembalian (return) ke produsen untuk dimusnahkan," pungkasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dishub Samarinda Matangkan Moda Transportasi Darat, Teras Samarinda Tahap II Dibidik Jadi Daerah Origin
- Anggaran Tembus Rp 1,7 Miliar, Dispar Kaltim Seleksi Ketat Pemilihan Influencer untuk Promosi Wisata
- Sekolah Garuda Transformasi SMAN 10 Samarinda Dominasi OSN Nasional, Dapat Apresiasi dari Pemprov Kaltim
- Kasus Lauk Basi, BGN Samarinda Janji Perketat Program Makan Bergizi
- Gandeng KPHP Belayan, PT Silva Rimba Lestari Sosialisasi Rencana Kerja Tahunan dan Regulasi Kehutanan