Daerah
Bantah Tak Beri PAD, Pengelola Parkir Mie Gacoan Tegaskan Rutin Setor Retribusi ke Pemkot Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sengkarut pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Samarinda, memanas. Pengelola parkir lokal secara tegas membantah tudingan Ketua Komisi II DPRD Samarinda yang menyebut aktivitas parkir di lokasi tersebut tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinator Parkir Mie Gacoan Samarinda Gerai Ahmad Yani, Dedy Septian, mengklarifikasi bahwa pihaknya selama ini taat aturan dengan menyetorkan retribusi parkir secara rutin ke rekening resmi Pemerintah Kota Samarinda. Pernyataan ini disampaikan Dedy guna menepis persepsi keliru yang berkembang di masyarakat pasca-rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Samarinda beberapa waktu lalu.
“Kontribusi ke PAD tetap berjalan. Kami melakukan setoran retribusi parkir setiap bulan dan itu disetor ke rekening resmi pemerintah daerah,” tegas Dedy saat ditemui di gerai Mie Gacoan Ahmad Yani, Jumat (16/1/2026).
Dedy juga mengungkap fakta mengejutkan terkait ketidakhadiran mereka dalam forum RDP yang digelar Komisi II DPRD Samarinda pada 15 Januari lalu. Ia mengaku pihaknya sama sekali tidak menerima undangan resmi, baik untuk rapat awal Desember 2025 maupun agenda terbaru kemarin.
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pihak tertentu yang hadir dalam rapat tersebut dan mengklaim sebagai perwakilan pengelola parkir. “Yang hadir dan memberikan keterangan di sana bukan perwakilan resmi dari kami. Kami tidak pernah memberikan mandat atau kuasa kepada yang bersangkutan,” ujarnya memberikan penegasan.
Persoalan ini kian meruncing setelah manajemen Mie Gacoan menunjuk PT Bahana Security System (BSS) sebagai pengelola parkir off-street yang baru. Keputusan ini dinilai mengabaikan keberadaan pengelola lokal yang sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa konflik sosial.
Dari aspek legalitas, Dedy mengklaim pihaknya telah memenuhi syarat krusial sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir off-street wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 tentang aktivitas perparkiran di luar badan jalan.
“Kami sudah memiliki KBLI 52215 yang terdaftar secara resmi atas nama Nur Aida, sementara PT BSS justru baru proses pengurusan,” ungkap Dedy. Ia menambahkan bahwa satu KBLI dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya berlaku untuk satu koordinat lokasi usaha utama, sehingga posisi hukum pihaknya dianggap lebih kuat.
Dedy berharap manajemen restoran dan pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dan keterlibatan warga lokal guna mencegah potensi gesekan di lapangan. Meski mendukung investasi, ia meminta agar pengelola lokal yang sudah tertib aturan tidak dipinggirkan begitu saja.
“Kami siap duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan semua secara transparan. Prinsipnya, kami mendukung upaya peningkatan PAD dan tidak pernah berniat menghindari kewajiban,” pungkasnya sembari mengajak pihak DPRD dan Pemkot untuk berdialog.
[NKH]
Related Posts
- Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup
- Manfaatkan Kepercayaan Teman, Wanita di Palaran Terjerat Kasus Penggelapan Motor
- Ngaku Polisi, Motor Warga Samarinda Ulu Digelapkan
- Kuasa Hukum Ungkap Pengakuan Baru: Ibu Pembuang Bayi Klaim Korban Pemerkosaan
- Kisruh Tempat Duduk Sultan Kukar Lahirkan Somasi, Adpim Pemprov Kaltim Sebut SOP Kewenangan Protokol Istana









