Nasional
Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia mengirimkan 73 personel Indonesia Search and Rescue (INASAR) ke Myanmar untuk membantu penanganan dampak gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut pada 28 Maret 2025.
Pelepasan tim dilakukan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, didampingi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan serta Kesiapsiagaan, Laksda TNI R. Eko Suyatno, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
“Lebih dari 2.600 korban meninggal dunia, dan masih banyak yang belum ditemukan. Kami yakin, tim INASAR akan menjalankan tugas secara optimal, seperti yang mereka lakukan saat misi kemanusiaan di Turkiye dan Suriah,” ujar Suharyanto dalam sambutannya.
Bantuan kemanusiaan yang dikirim meliputi tim penyelamat, tenaga medis, serta logistik yang diterbangkan menggunakan dua pesawat Hercules dan satu Boeing 747. Setibanya di Bandara Naypyidaw, tim INASAR langsung bergabung dengan tim Urban Search and Rescue (USAR) dari berbagai negara dan berkoordinasi dengan USAR Singapura selaku koordinator wilayah sektor Naypyidaw dan Mandalay.
Pada hari pertama operasi, Rabu (2/4/2025), tim INASAR berhasil mengevakuasi tiga jenazah dari reruntuhan bangunan. Selain itu, tim juga membuka pos kesehatan darurat untuk memberikan layanan medis kepada warga yang terdampak bencana.
Suharyanto juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia berencana mengirimkan bantuan tambahan pada Kamis (3/4/2025) menggunakan pesawat Garuda 747-800, yang akan membawa delegasi resmi dan tambahan logistik untuk mendukung proses pemulihan di Myanmar.
[TOS]
Related Posts
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru







