Nasional
Indonesia Resmi Rilis Kebijakan Golden Visa Bagi Investor Berkualitas, Berikut Syarat dan Manfaat
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia resmi merilis kebijakan Golden Visa seiring ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada (30/8/2023) lalu.
Lantas, apa dan syarat Golden Visa? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Apa itu Golden Visa?
Golden Visa adalah visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) sebagai bentuk pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Perlu diketahui, pemberian Golden Visa diperuntukkan kepada WNA yang berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi nasional. Salah satu bentuk kontribusi yang diharapkan adalah penanaman modal, baik individu maupun perusahaan.
"Kami menargetkan pelintas berkualitas, sehingga syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa mencapai sekitar Rp760 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, disadur dari Suara.com
Kebijakan Golden Visa merupakan inisiatif yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo selama ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Ini dijadikan sebagai program prioritas yang berhasil diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
Syarat Golden Visa
a. Investor asing perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia
- Izin tinggal selama 5 tahun, nilai investasi sebesar US$2.500.000 (sekitar Rp38 miliar)
- Izin tinggal selama 10 tahun, nilai investasi sebesar US$5.000.000 (sekitar Rp76 miliar)
b. Investor korporasi yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia
- Izin tinggal selama 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya, nilai investasi sebesar US$25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar)
- Izin tinggal selama 10 tahun, nilai investasi sebesar US$50.000.000
c. Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
- Izin tinggal selama 5 tahun, nilai investasi sebesar US$350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) dalam bentuk obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
- Izin tinggal selama 10 tahun, nilai investasi sebesar US$700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
Manfaat Golden Visa
Pemegang Golden Visa dapat menikmati beragam manfaat eksklusif, di antaranya:
- Jangka waktu tinggal yang lebih lama
- Kemudahan dalam perjalanan masuk dan keluar Indonesia
- Efisiensi, karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi
Daftar Negara yang Menerapkan Golden Visa
Penerapan kebijakan Golden Visa di Indonesia bukan menjadi yang pertama, berikut daftar negara yang juga menerapkan Golden Visa.
- Amerika Serikat
- Kanada
- Uni Emirat Arab
- Irlandia
- Jerman
- Selandia Baru
- Italia
- Spanyol
Melalui penerapan Golden Visa diharapkan kebijakan ini akan mendatangkan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, seiring dengan potensi besar yang dimiliki oleh negara ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Disdikpora PPU Libatkan Puluhan Sekolah dalam Program Sekolah Laboratorium Pancasila
- Kekurangan Guru di PPU, Proses Belajar Mengajar Terhambat
- DKP PPU Gelar Sosialisasi Hidroponik Sambut Natal dan Tahun Baru
- DKP PPU Rutin Uji Keamanan Pangan untuk Pastikan Produk Aman Konsumsi
- DKP PPU Tingkatkan Pengawasan Pasar Jelang Libur Akhir Tahun