Nasional

Isi Pedoman Resmi Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024 

Diah Putri — Kaltim Today 10 Agustus 2024 08:22
Isi Pedoman Resmi Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024 
Ilustrasi Pedoman Upacara HUT ke-79 RI . (setneg.go.id)

Kaltimtoday.co - Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis pedoman resmi upacara bendera. 

Pedoman ini ditujukan kepada seluruh jajaran pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta lembaga pendidikan di luar negeri. Berikut panduan lengkap pelaksanaan upacara bendera untuk lingkungan pendidikan.

Tata Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024

Berdasarkan pedoman dari Kemendikbudristek, upacara bendera pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan dilaksanakan secara luring (offline) pada Sabtu, 17 Agustus 2024 di seluruh lingkungan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Upacara di Tingkat Pusat (Jakarta)

  • Waktu dan Tempat: Upacara akan dimulai pada pukul 07.30 WIB di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat.
  • Pembina Upacara: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan bertindak sebagai pembina upacara dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Tamu Undangan: Tamu undangan meliputi pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbudristek, yang juga akan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Peserta Upacara: Setiap unit utama akan mengirimkan 21 orang perwakilan pegawai, semuanya mengenakan pakaian adat tradisional.

2. Upacara di Tingkat Pusat di Luar Senayan

  • Waktu dan Tempat: Upacara akan berlangsung di halaman kantor atau tempat lain yang telah ditentukan, mulai pukul 07.30 waktu setempat.
  • Pembina Upacara: Kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk akan bertindak sebagai pembina upacara dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Peserta Upacara: Pegawai dan/atau siswa/mahasiswa diharuskan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan.

3. Upacara di Tingkat Daerah

  • Waktu dan Tempat: Upacara akan dilaksanakan di halaman kantor atau tempat lain yang telah ditentukan, dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
  • Pembina Upacara: Kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk akan memimpin upacara dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Peserta Upacara: Pegawai dan/atau siswa/mahasiswa diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam sesuai ketentuan.

Link Download Pedoman Upacara HUT ke-79 RI PDF

Dokumen lengkap pedoman upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 dari Kemendikbudristek dapat diakses dan diunduh oleh publik melalui laman resmi Kemendikbudristek atau melalui link berikut ini:

Pedoman ini diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan upacara HUT RI ke-79 dengan khidmat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya