Nasional
Imbas Tuai Kritik Publik, Istana Sebut Paskibraka Boleh Pakai Hijab Saat Upacara HUT ke-79 RI
Kaltimtoday.co - Sebanyak 18 paskibraka wanita dilarang menggunakan hijab saat pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Balai Kota DKI pada Rabu (14/8/2024). Tindakan ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat hingga tuai kritik keras dari warganet.
Bahkan, pihak Provinsi Aceh meminta wakilnya untuk ditarik dan dipulangkan dari IKN. Dilain sisi, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berkelit dengan dalih tidak ada pemaksaan lepas hijab dan merupakan kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Istana Sebut Paskibraka Pakai Hijab Saat Upacara HUT RI
Dilansir Suara, Heru Budi Hartono selaku Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), menegaskan bahwa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tetap diperbolehkan mengenakan jilbab. Ia memastikan tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka putri yang ingin menjalankan syariat Islam ini.
Dalam keterangannya, Heru menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang bertanggung jawab atas persiapan Paskibraka, mengenai kebijakan ini.
"Kami, baik di tingkat pusat yang akan melaksanakan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus, tetap memperbolehkan adik-adik Paskibraka untuk mengenakan jilbab sesuai dengan saat mereka mendaftar. Tidak ada larangan untuk hal tersebut," jelas Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (14/8/2024), dikutip Suara..
Paskibraka IKN Tetap Kenakan Jilbab
Heru juga menyebut bahwa setelah pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), para petugas yang sebelumnya mengenakan jilbab kini sudah kembali mengenakannya. Hal ini terlihat saat mereka melakukan gladi bersih di IKN.
"Tadi pagi mereka sudah latihan dan kembali mengenakan jilbab. Gladi bersih kedua juga sudah menggunakan jilbab," tutur Heru.
Selain itu, saat Heru mengukuhkan petugas Paskibraka untuk upacara HUT RI tingkat provinsi DKI Jakarta, pihaknya juga tidak melarang penggunaan jilbab.
"Para anggota Paskibraka putri yang mendaftar dengan mengenakan jilbab tetap diperbolehkan memakainya. Seperti tadi, Mbak Galuh (Paskibraka DKI) dan beberapa lainnya tetap mengenakan jilbab," jelasnya.
BPIP Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan untuk Melepas Jilbab
Sebelumnya, BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2024.
Yudian Wahyudi selaku Kepala BPIP, menekankan bahwa pakaian, atribut, dan penampilan Paskibraka selama pelaksanaan tugas kenegaraan seperti pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan adalah pilihan sukarela dari para anggota Paskibraka, dalam upaya mematuhi peraturan yang ada.
"Sehubungan dengan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan pemaksaan lepas jilbab oleh BPIP, kami menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan seperti itu," tegasnya.
Yudian juga menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan berbagai kebhinekaan telah menciptakan Paskibraka dengan seragam yang seragam untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Untuk itu, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pakaian dan penampilan Paskibraka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Calon Pemimpin yang Abaikan Keadilan Sosial dan Ekologis Tak Layak Memimpin
- Presiden Prabowo Resmi Lantik Kepala Otorita IKN Yang Baru, Berikut Profil Lengkap Basuki Hadimuljono
- Otorita IKN Gandeng 7 Perusahaan Teknologi AS untuk Pengembangan Command Center Fase II di Nusantara
- Diskusi SIEJ Ungkap Berbagai Dampak Buruk Pembangunan IKN Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Lokal
- DKP PPU Butuh Mobil Laboratorium untuk Uji Cepat Keamanan Pangan IKN