Politik

Isi Surat Terbuka Denny Indrayana Bongkar 3 Pelanggaran Presiden Jokowi hingga Perlu Dimakzulkan

Diah Putri — Kaltim Today 07 Juni 2023 16:58
Isi Surat Terbuka Denny Indrayana Bongkar 3 Pelanggaran Presiden Jokowi hingga Perlu Dimakzulkan
Mantan Wakil Menkumham dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Sumber: Suara.com)

Kaltimtoday.co - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka kepada DPR RI untuk lembaga legislatif tersebut menggunakan hak angketnya dalam proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi dianggap tidak netral di Pilpres 2024.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” tulis nya dalam surat tersebut.

Surat terbuka yang ditulis Denny Indrayana di Melbourne diunggah di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Rabu (7/6/2023), membeberkan tiga poin pelanggaran yang dilakukan Jokowi. Adapun rangkuman tiga poin yang dimaksud sebagai berikut.

1. Adanya upaya halangi Anies Baswedan jadi Capres

“Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden”

Denny menilai Jokowi memanfaatkan kuasanya untuk halangi Anies Baswedan menjadi capres. Ia juga menyinggung masalah prediksi jika Pilpres 2024 hanya akan diikuti dua paslon. 

Adapun saran Denny terhadap DPR RI untuk menggunakan hak angketnya mengatakan:

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?”

2. Presiden Jokowi biarkan Moeldoko ganggu Demokrat

“Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024”

Dirinya menilai jika Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk halau kedaulatan Demokrat, yang mana berdampak dengan tidak naiknya Anies menjadi capres.

Menurutnya, aneh dan lucu jika Jokowi tidak tahu Moeldoko turut campur dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Ia beranggapan, Jokowi bisa saja terbukti melanggar UU Parpol yang menjamin kedaulatan setiap parpol.

Adapun saran Denny terhadap DPR RI untuk menggunakan hak angketnya mengatakan:

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui-lebih jauh lagi memerintahkan-langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?”

3. Presiden Jokowi gunakan kekuasaan untuk menekan Parpol

“Tiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024”

Menurutnya, Jokowi sengaja menggunakan kekuasaan untuk menekan pimpinan parpol dalam penentuan arah koalisi dan paslon. Denny juga singgung masalah jabatan pimpinan KPK yang diperpanjangan, hal ini memudahkan Presiden untuk bisa mengatur kasus-kasus.

Tidak hanya itu, Mantan Wakil Menkumham ini juga mengatakan jika kedaulatan parpol diganggu jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024. 

Ia memberikan contoh soal Suharso Monoarfa yang dicabut jabatannya sebagai Ketua Umum partai. Pertanyaan alasan penyebab pencabutan dilakukan dijawab oleh seorang kader utama PPP yang mengatakan “Empat kali bertemu Anies Baswedan”.

Denny juga sempat bertanya kenapa PPP tidak mendukung Anies. Jawaban yang diperoleh adalah PPP akan hilang di 2023 jika tidak mendukung Anies. Namun, sebaliknya jika mendukung Anies sekarang, PPP dipastikan akan hilang sekarang.

Adapun saran Denny terhadap DPR RI untuk menggunakan hak angketnya mengatakan:

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?”


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya