Samarinda
Isran Noor Segera Revisi Pergub Nomor 49/2020, DPRD Kaltim Sambut Positif
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut direspons positif oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Diketahui, sudah sejak lama para legislator Karang Paci berkeinginan agar pergub tersebut direvisi. Hal itu disampaikan beberapa kali dalam sejumlah kesempatan rapat paripurna.
"Ini kabar baik untuk kita semua, insyaallah Pergub Nomor 49/2020 akan direvisi," jelas Samsun kepada awak media, Senin (17/4/2023) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
Jika Pergub Nomor 49/2020 berhasil direvisi, maka dirinya optimistis anggaran Pemprov Kaltim bisa lebih maksimal. Apalagi, rata-rata anggaran tersebut berupa bantuan keuangan (bankeu).
"Bankeu itu akan diserahkan ke kabupaten dan kota. Artinya, mereka yang akan mengelola. Jadi serapan anggaran bakal lebih maksimal," sambung Samsun.
Kendati begitu, sebelum Pergub Nomor 49/2020 hadir juga bankeu sudah terserap dengan baik. Dia mengungkapkan, jangan khawatir dengan serapan anggaran.
Sebab serapan anggaran bakal tetap terlaksana secara maksimal. Samsun menyebut, bankeu dari Pemprov Kaltim pasti terserap semua.
"Bicara soal efisiensi, barang kali terjadi karena efisiensi pada projek-projek atau kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Kaltim. Tapi untuk kabupaten dan kota, semua dipastikan terserap," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gelar Sosper Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Bontang, Shemmy Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dalam Pembangunan Bangsa dan Negara
- Pemprov Kaltim Sinkronkan Pokir DPRD dalam Penyusunan RKPD 2026
- DPRD Berau Soroti Penegakan Perda Miras: Perlunya Revisi untuk Efektivitas
- Pemkot Balikpapan Maksimalkan Dana Bankeu Pemprov Kaltim untuk Pembangunan Infrastruktur
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD